Jakarta : Berkas tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dari kelompok pekerja segera dilimpahkan. Para tersangka bakal disidang.
"Pelaksanaan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) akan dilaksanakan Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Medcom.id, Selasa, 29 Desember 2020.
Andi belum dapat memastikan waktu pelimpahannya. Namun, Andi menyebut berkas perkara tersangka kelompok pekerja dinyatakan lengkap alias P21 pada Senin, 21 Desember 2020.
Baca: Tersangka Kebakaran Kejagung dari Kelompok Pekerja Segera Disidang
"Berkas perkara (dinyatakan) P21 atas hasil koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar jenderal bintang satu itu.
Kelompok pekerja ini ada enam tersangka, yakni T, H, K, S, IS, dan UAM. Ada pun dari enam tersangka klaster pekerja itu dibagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, S. Berkas kedua tersangka IS dan yang berkas ketiga mandor UAM.
Jakarta : Berkas tersangka kasus
kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dari kelompok pekerja segera dilimpahkan. Para tersangka bakal disidang.
"Pelaksanaan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) akan dilaksanakan Januari 2021," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Medcom.id, Selasa, 29 Desember 2020.
Andi belum dapat memastikan waktu pelimpahannya. Namun, Andi menyebut berkas perkara tersangka kelompok pekerja dinyatakan lengkap alias P21 pada Senin, 21 Desember 2020.
Baca: Tersangka Kebakaran Kejagung dari Kelompok Pekerja Segera Disidang
"Berkas perkara (dinyatakan) P21 atas hasil koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar jenderal bintang satu itu.
Kelompok pekerja ini ada enam tersangka, yakni T, H, K, S, IS, dan UAM. Ada pun dari enam tersangka klaster pekerja itu dibagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, S. Berkas kedua tersangka IS dan yang berkas ketiga mandor UAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)