Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab. Aparat keamanan disiagakan di sekitar PN Jaktim.
Per Jumat, 26 Maret 2021, sidang Rizieq tak lagi digelar secara online. Dia diperbolehkan hadir di persidangan. Sedianya, selama pandemi covid-19, Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa cukup mengikuti sidang dari rumah tahanan untuk mencegah kerumunan.
Pantauan Medcom.id, pengamanan berlapis disiapkan di depan PN Jaktim. Kawat berduri dibentangkan di lokasi. Selain itu, puluhan personel gabungan dari TNI-Polri berjaga dengan berbaris tepat di depan pintu gerbang PN Jaktim.
Baca: Sambangi Kejagung, PA 212 Minta Maaf Rizieq Shihab Tak Menghormati Persidangan
Mobil barracuda dan water cannon terparkir di lokasi. Tamu yang akan masuk ke PN Jaktim juga diperiksa dengan ketat. Sementara itu, awak media tidak diperkenankan masuk ke PN Jaktim untuk meliput jalannya sidang.
Saat ini, Rizieq Shihab sudah berada di PN Jaktim. Dia tiba di PN Jaktim dengan pengawalan ketat dari Bareskrim Mabes Polri.
Sidang perkara nomor 221 dan 222 terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, diputuskan digelar offline. Berkas nomor 221 untuk Rizieq yang didakwa menghasut simpatisannya untuk datang di peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya pada 14 November 2020.
Sementara itu, berkas perkara nomor 222 untuk lima terdakwa lainnya. Mereka ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang ikut mengurus peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri Rizieq.
Rizieq juga menjadi terdakwa pada perkara nomor 226 soal kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dia didakwa melanggar karantina kesehatan pada peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural.
Tiga perkara ini diadili Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim terdiri dari Suparman Nyompa sebagai ketua serta M Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin sebagai hakim anggota.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (
prokes) dengan terdakwa
Muhammad Rizieq Shihab. Aparat keamanan disiagakan di sekitar PN Jaktim.
Per Jumat, 26 Maret 2021, sidang
Rizieq tak lagi digelar secara
online. Dia diperbolehkan hadir di persidangan. Sedianya, selama pandemi covid-19, Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa cukup mengikuti sidang dari rumah tahanan untuk mencegah kerumunan.
Pantauan
Medcom.id, pengamanan berlapis disiapkan di depan PN Jaktim. Kawat berduri dibentangkan di lokasi. Selain itu, puluhan personel gabungan dari TNI-Polri berjaga dengan berbaris tepat di depan pintu gerbang PN Jaktim.
Baca:
Sambangi Kejagung, PA 212 Minta Maaf Rizieq Shihab Tak Menghormati Persidangan
Mobil barracuda dan
water cannon terparkir di lokasi. Tamu yang akan masuk ke PN Jaktim juga diperiksa dengan ketat. Sementara itu, awak media tidak diperkenankan masuk ke PN Jaktim untuk meliput jalannya sidang.
Saat ini, Rizieq Shihab sudah berada di PN Jaktim. Dia tiba di PN Jaktim dengan pengawalan ketat dari Bareskrim Mabes Polri.
Sidang perkara nomor 221 dan 222 terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, diputuskan digelar offline. Berkas nomor 221 untuk Rizieq yang didakwa menghasut simpatisannya untuk datang di peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya pada 14 November 2020.
Sementara itu, berkas perkara nomor 222 untuk lima terdakwa lainnya. Mereka ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang ikut mengurus peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri Rizieq.
Rizieq juga menjadi terdakwa pada perkara nomor 226 soal kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dia didakwa melanggar karantina kesehatan pada peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural.
Tiga perkara ini diadili Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim terdiri dari Suparman Nyompa sebagai ketua serta M Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin sebagai hakim anggota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)