Jakarta: Seorang bocah berinisial NFB (10) tewas usai memakan sate yang ditaburi kalium sianida (KNC) di Bantul, Yogyakarta. Sayang, bocah tersebut merupakan korban salah sasaran pelaku perempuan berinisial NA.
Tersangka diketahui semula hendak meracuni berinisial T, seorang anggota Polresta Yogyakarta. Pembunuhan itu bahkan sudah direncanakan tiga bulan lalu, akibat sakit hati NA kepada T.
Cinta NA kepada T bertepuk sebelah tangan usai anggota kepolisian itu menikah dengan orang lain. NA pun gelap mata dan hendak meracuni T, namun justru orang lain yang menjadi korban.
"Sudah direncanakan tiga bulan sebelumnya. Namun, ada faktor penghalang karena makanan itu tak diterima langsung oleh target dan diterima oleh orang lain yang ada di dalam rumah itu," kata Kapolres Bantul, AKP Wachyu Tri Budi Sulistyono, Senin 3 Mei 2021.
Wachyu juga mengatakan jika tersangka mendapatkan sianida dari layanan jual-beli online. Sianida 250 gram didapatkan wanita asal Majalengka, Jawa Barat itu seharga Rp224 ribu.
"(Riwayat pembelian sianida via online) itu dari riwayat pembelian yang dilakukan oleh pelaku," terang Wachyu.
Setelah saksi dan bukti kasus mencukupi, NA ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul. NA pun saat ini telah menjalani penahanan di Mapolres Bantul.
Polisi menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati, atau penjara seumur hidup. Selain itu juga memakai Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jakarta: Seorang bocah berinisial NFB (10) tewas usai memakan sate yang ditaburi kalium
sianida (KNC) di Bantul, Yogyakarta. Sayang, bocah tersebut merupakan
korban salah sasaran pelaku perempuan berinisial NA.
Tersangka diketahui semula hendak meracuni berinisial T, seorang anggota Polresta Yogyakarta.
Pembunuhan itu bahkan sudah direncanakan tiga bulan lalu, akibat sakit hati NA kepada T.
Cinta NA kepada T bertepuk sebelah tangan usai anggota kepolisian itu menikah dengan orang lain. NA pun gelap mata dan hendak meracuni T, namun justru orang lain yang menjadi korban.
"Sudah direncanakan tiga bulan sebelumnya. Namun, ada faktor penghalang karena makanan itu tak diterima langsung oleh target dan diterima oleh orang lain yang ada di dalam rumah itu," kata Kapolres Bantul, AKP Wachyu Tri Budi Sulistyono, Senin 3 Mei 2021.
Wachyu juga mengatakan jika tersangka mendapatkan sianida dari layanan jual-beli online. Sianida 250 gram didapatkan wanita asal Majalengka, Jawa Barat itu seharga Rp224 ribu.
"(Riwayat pembelian sianida via online) itu dari riwayat pembelian yang dilakukan oleh pelaku," terang Wachyu.
Setelah saksi dan bukti kasus mencukupi, NA ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul. NA pun saat ini telah menjalani penahanan di Mapolres Bantul.
Polisi menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman mati, atau penjara seumur hidup. Selain itu juga memakai Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)