Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan Diperiksa KPK

Fachri Audhia Hafiez • 14 Desember 2020 11:52
Jakarta: Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel) Destrinal AZ dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HH (Kadis PUPR Lamsel 2016-2017 Hermansyah Hamidi)," kata pelaksana tugas juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 14 Desember 2020.
 
Pemeriksaan berlangsung di Markas Komando Satuan Brigade Mobil (Makosat Brimob) Polda Lampung, Kota Bandar Lampung. Namun, Ali belum menyebut materi pemeriksaan yang digali penyidik dari Destrinal.

Baca: Barang Rampasan Zainuddin Hasan Diserahkan ke Pemkab Lamsel
 
Hermansyah diduga terlibat korupsi bersama-sama Kepala nonaktif Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Syahroni atas perintah mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Syahroni juga telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
 
Zainudin meminta jatah 21 persen dari setiap anggaran proyek pada Dinas PUPR. Uang itu kemudian diserahkan kepada Staf Ahli Bupati Lamsel Agus Bhakti Nugroho secara bertahap.
 
Uang dibagi kepada Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebesar 0,5-0,75 persen, bupati 15-17 persen, dan kadis PUPR 2 persen. Syahroni bersama Hermansyah mengumpulkan uang selama 2016 hingga 2017.
 
Uang yang dikelola Syahroni dan Hermansyah pada 2016 mencapai Rp26 miliar. Sementara itu, uang yang terkumpul pada 2017 mencapai Rp23,6 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan