Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK, Sabtu, 27 Februari 2021. Foto: MI
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK, Sabtu, 27 Februari 2021. Foto: MI

Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel Dijebloskan ke Rutan KPK

Candra Yuri Nuralam • 28 Februari 2021 02:47
Jakarta: Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proyek kawasan wisata Bira, Bulukumba. Dia langsung dikurung penyidik KPK.
 
"Ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Februari 2021.
 
Sebanyak dua tersangka lain, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto (AS) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sulsel Edy Rahmat (ER) turut ditahan. Ketiganya ditahan di tempat berbeda.

Nurdin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Edy ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1 KPK.
 
Baca: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Kasus Proyek Wisata Bira
 
"Agung di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK," ujar Firli.
 
Sebelum ditahan, mereka akan menjalani isolasi mandiri di Rutan Kavling C1 KPK. Hal ini dilakukan untuk menekan potensi masuknya covid-19 ke dalam rutan.
 
Para tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sulsel pada Jumat, 26 Februari 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengorek keterangan tersangka. Uang Rp2 miliar disita dalam kasus ini.
 
Nurdin dan Edy sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Agung sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan