Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio
Djoko Soegiarto Tjandra. MI/Fransisco Carolio

Sidang Suap Red Notice Djoko Tjandra Dimulai Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 02 November 2020 08:11
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Sebanyak empat tersangka akan duduk di kursi pesakitan.
 
Keempat terdakwa di antaranya, Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi sebagai pihak penyuap. Kemudian, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo sebagai penerima suap.
 
"(Sidang digelar di) ruang sidang Kusuma Admadja pukul 10.00 WIB dan 14.00 WIB," bunyi agenda sidangd dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020.

Perkara masing-masing terdakwa dicatat dengan nomor perkara berbeda. Djoko Tjandra nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst; Napoleon nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst; Prasetyo nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst, dan Tommy nomor 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.
 
Baca: Djoko Tjandra Aktor Intelektual Pengurusan Fatwa MA
 
Suap diberikan agar Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2020. Langkah hukum ini diambil agar Djoko Tjandra bebas dari kasus hak tagih Bank Bali.
 
Djoko Tjandra dan Tommy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
 
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan