medcom.id, Jakarta: 228 tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di luar negeri. selain kasus pemerkosaan, narkoba, penganiayaan dan pembunuhan, TWI Indonesia juga terjerat hukuman mati karena membawa barang yang dianggap jimat.
Kepala Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengatakan, TKI yang terkena hukuman mati kebanyakan ada di Arab Saudi dan Malaysia, mayoritas karena dianggap terlibat sihir.
"Maksud Sihir itu begini, rata-rata kan TKI dari Jawa dan Madura bawa kertas tulisan ayat Al Quran dibungkus pakaian ibunya seperti jimat, itu dibawa tidur biar tidak ingat ibunya," kata Nusron di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2015).
Budaya yang dianut masyarakat Saudi sedikit berbeda dengan masyarakat Indonesia. Tindakan membawa jimat itu dianggap syirik sehingga diganjar hukuman mati. "Itu dianggap sihir sama mereka, hukumannya mati. Banyak yang seperti itu," tegas Nusron.
Dari total 228 TKI itu, tak banyak yang terjerat kasus pembunuhan, hanya enam orang. Pemerintah masih bisa menyelamatkan TKI yang terjerat hukuman mati asal tidak terjerat kasus pembunuhan.
"Selama tidak membunuh masih bisa diselamatkan, kami masih terus melakukan pendampingan," tandas Nusron.
medcom.id, Jakarta: 228 tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di luar negeri. selain kasus pemerkosaan, narkoba, penganiayaan dan pembunuhan, TWI Indonesia juga terjerat hukuman mati karena membawa barang yang dianggap jimat.
Kepala Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengatakan, TKI yang terkena hukuman mati kebanyakan ada di Arab Saudi dan Malaysia, mayoritas karena dianggap terlibat sihir.
"Maksud Sihir itu begini, rata-rata kan TKI dari Jawa dan Madura bawa kertas tulisan ayat Al Quran dibungkus pakaian ibunya seperti jimat, itu dibawa tidur biar tidak ingat ibunya," kata Nusron di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2015).
Budaya yang dianut masyarakat Saudi sedikit berbeda dengan masyarakat Indonesia. Tindakan membawa jimat itu dianggap syirik sehingga diganjar hukuman mati. "Itu dianggap sihir sama mereka, hukumannya mati. Banyak yang seperti itu," tegas Nusron.
Dari total 228 TKI itu, tak banyak yang terjerat kasus pembunuhan, hanya enam orang. Pemerintah masih bisa menyelamatkan TKI yang terjerat hukuman mati asal tidak terjerat kasus pembunuhan.
"Selama tidak membunuh masih bisa diselamatkan, kami masih terus melakukan pendampingan," tandas Nusron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)