Adriansyah. Foto: Sigid Kurniawan/Antara
Adriansyah. Foto: Sigid Kurniawan/Antara

Adriansyah Diperiksa KPK

Yogi Bayu Aji • 03 Juni 2015 10:47
medcom.id, Jakarta: Mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah diperiksa KPK. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini diperiksa terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
 
Pantauan Metrotvnews.com, Adriansyah yang juga tersangka dalam kasus ini tiba di Gedung KPK pukul 10.01 WIB. Mengenakan rompi tahanan oranye, dia bungkam saat ditanya wartawan dan langsung masuk ke lobi lembaga antikorupsi.
 
"Adriansyah Diperiksa sebagai saski tersangka AH (Direktur PT MSS Andrew Hidayat)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).

Namun, Priharsa belum mengetahui perihal materi pemeriksaan untuk Adriansyah hari ini. "Dia diperiksa untuk keperluan yang pemberkasaan kasus yang bersangkutan,"  terang dia.
 
Dalam kasus ini, lembaga KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Adriansyah dan Andrew Hidayat.
 
Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 9 April lalu. Saat penangkapan, KPK mengamankan sejumlah uang terdiri dari pecahan 1.000 Dollar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp100 ribu, lalu 147 lembar pecahan Rp50 ribu.
 
Informasi dihimpun, Andrew memberi suap lantaran PT MMS juga punya usaha lain terkait tambang. Perusahaan ini juga merupakan subkontraktor yang menjalankan usaha pertambangan PT Indoasia Cemerlang yang mendapat izin usaha dari Adriansyah saat menjadi bupati Tanah Laut pada 2009.
 
Sebagai subkontraktor, PT MMS berkepentingan melanjutkan usaha tambang batu bara. Namun, izin mereka hampir habis sehingga Andrew diduga mengeluarkan fulus untuk mendapat izin tambahan.
 
KPK menjerat Adriansyah dengan pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sementara, Andrew Hidayat diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>