Dahlan Iskan (Foto:Antara/Widodo)
Dahlan Iskan (Foto:Antara/Widodo)

Terkait Korupsi Gardu Listrik, Dahlan Iskan Dicecar 44 Pertanyaan

Golda Eksa • 04 Juni 2015 19:41
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI setelah empat kali mangkir. Dahlan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk senilai Rp1,063 miliar yang tersebar di Jawa, Bali, dan NTB.
 
"Saksi disodorkan 44 pertanyaan seputar proyek gardu induk. Saat itu DI (Dahlan Iskan) menjabat Direktur Utama PLN dan perannya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI, Waluyo, Kamis (4/6/2015).
 
Waluyo enggan merinci materi pertanyaan yang diberikan. Sebab, bersifat teknis dan belum bisa disampaikan ke publik. "Kami akan evaluasi hasil pemeriksaan hari ini. Kemudian akan ditentukan apakah perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.
 
Dalam kasus tersebut, jaksa telah menetapkan 15 orang tersangka termasuk sembilan anak buah Dahlan yang tercatat sebagai pejabat dan pegawai PLN. Mereka sudah dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
 
Seperti diketahui, mega proyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu digarap sejak Desember 2011 dan sejatinya rampung Juni 2013. Namun, 13 gardu induk listrik berkapasitas 150 kilovolt itu terbengkalai, yaitu Malimping, Asahimas Baru, Cilegon Baru, Pelabuhan Ratu Baru, Porong Baru, Kedinding, Labuhan, Taliwang, Jatiluhur Baru, Jatirangon II, Cimanggis II, Kadipaten, dan New Sanur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>