Komjen Pol Budi Gunawan-- Antara/Agung Rajasa
Komjen Pol Budi Gunawan-- Antara/Agung Rajasa

Akankah Publik Mengakui Budi Gunawan sebagai Kapolri?

Indriyani Astuti • 14 Januari 2015 15:54
medcom.id, Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berpendapat Komjen Pol Budi Gunawan belum tentu bersalah meski sudah jadi tersangka. Dalam hukum, ada asas praduga tak bersalah.
 
Dijelaskannya, seseorang belum dapat dikatakan bersalah sebelum ada putusan hukum yang mengikat. "Apapun prosesnya nanti, walau dalam hukum dikenal asas praduga tak bersalah, orang itu tidak bersalah sebelum ada putusan yang mengikat," kata Hamdan di Jakarta, Rabu (14/1/2015).
 
Menurut dia, layak atau tidaknya seseorang menjadi kapolri erat kaitannya dengan nilai-nilai moral serta integritas. Hamdan mengingatkan bahwa kapolri adalah jabatan penting, sehingga perlu mendapatkan legitimasi publik.

"Legitimasi publik itu menjadi sangat penting dalam jabatan-jabatan penting seperti kapolri. Itu masalahnya," tegas dia.
 
Komisi III DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri. Keputusan itu diberikan setelah Komisi III menggelar rapat pleno.
 
"Setelah mendengar pandangan fraksi dari sembilan yang hadir, menyetujui surat dari presiden. Dengan musyawarah mufakat setuju secara aklamasi mengangkat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.
 
Selanjutnya, lanjut Aziz, pihaknya akan membawa dan melaporkan hasil pleno hari ini ke paripurna. "Akan membawa dan melaporkan paripurna terdekat, besok atau secepat-cepatnya," tambah Aziz.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan