medcom.id, Jakarta: Sebanyak 21 penyidik KPK berpotensi menjadi tersangka kepemilikan senjata api tanpa izin. Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus ini.
Calon tunggal Kapolri Komjen Badrodin Haiti menuturkan publik jangan langsung menganggap Polri mengkriminalisasi para penyidik KPK tersebut. Menurutnya, langkah Polri merupakan proses penyelidikan biasa terkait perizinan senjata api.
"Sebetulnya itu hanya proses penyelidikan biasa, ada informasi, lalu kita verifikasi, kita lakukan cek. Ini juga tidak hanya berlaku bagi anggota Polri yang ada di luar, tapi juga di lingkungan Polri sendiri," ujar Badrodin kepada Metro TV, Kamis (19/0/2015).
Menurutnya, jika ada anggota Polri yang menguasai senjata yang habis masa izinnya, pasti diperiksa provost. Senjata bisa saja disalah gunakan.
"Oleh karena itu jangan ditanggapi itu secara serius seolah-olah, wah ini mau dikriminalisasi atau ini mau dilakukan penyelidikan. Jangan, ini hanya proses biasa," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, para penyidik itu bisa saja dipidana. Itu terjadi jika mereka melanggar aturan pidana, bukan hanya melanggar kedisiplinan anggota Polri.
"Sangat tergantung dari pelanggarannya tadi, kalau hanya pelanggaran administrasi atau disilipan saja kan tidak. tapi kalau pidana misalkan senjata itu dipinjamkan ke orang lain, bisa saja itu pidana.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap ada 21 penyidik KPK diduga memiliki senjata api ilegal. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 21 penyidik KPK berpotensi menjadi tersangka kepemilikan senjata api tanpa izin. Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus ini.
Calon tunggal Kapolri Komjen Badrodin Haiti menuturkan publik jangan langsung menganggap Polri mengkriminalisasi para penyidik KPK tersebut. Menurutnya, langkah Polri merupakan proses penyelidikan biasa terkait perizinan senjata api.
"Sebetulnya itu hanya proses penyelidikan biasa, ada informasi, lalu kita verifikasi, kita lakukan cek. Ini juga tidak hanya berlaku bagi anggota Polri yang ada di luar, tapi juga di lingkungan Polri sendiri," ujar Badrodin kepada Metro TV, Kamis (19/0/2015).
Menurutnya, jika ada anggota Polri yang menguasai senjata yang habis masa izinnya, pasti diperiksa provost. Senjata bisa saja disalah gunakan.
"Oleh karena itu jangan ditanggapi itu secara serius seolah-olah, wah ini mau dikriminalisasi atau ini mau dilakukan penyelidikan. Jangan, ini hanya proses biasa," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, para penyidik itu bisa saja dipidana. Itu terjadi jika mereka melanggar aturan pidana, bukan hanya melanggar kedisiplinan anggota Polri.
"Sangat tergantung dari pelanggarannya tadi, kalau hanya pelanggaran administrasi atau disilipan saja kan tidak. tapi kalau pidana misalkan senjata itu dipinjamkan ke orang lain, bisa saja itu pidana.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap ada 21 penyidik KPK diduga memiliki senjata api ilegal. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)