Metotvnews.com, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menolak jika penetapan status tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY) adalah bentuk balas budi Polri terhadap dirinya. Menurut dia, penetapan tersangka itu murni sebuah proses hukum.
"Itu kan proses hukum atas laporan saya dan pengaduan saya," ujar Sarpin saat ditemui di ruangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).
Sarpin enggan menangggapi lebih jauh mengenai polemik tersebut. Sebab, kata dia, pihak kepolisian sudah bekerja sebagaimana mestinya.
Di samping itu, sejak melaporkan dua Komisioner Komisi Yudisial, Sarpin mengaku tidak begitu mengikuti perkembangan kasusnya.
"Itu kan kerjanya penyidik Bareskrim. Prosesnya di penyidik berjalan. Buktinya kan saya sudah lama laporan, tapi tidak tahu tiba-tiba muncul dan sudah jadi tersangka," tegas dia.
Seperti diketahui, dua Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan fitnah. Keduanya harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Keduanya dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun KY mengirimkan surat pengajuan permintaan penundaan pemeriksaan, Jumat pekan lalu. KY meminta pemeriksaan dilaksanakan antara 27, 28 atau 29 Juli atau setelah lebaran.
Hakim tunggal sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan iu melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisoner KY Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Sarpin melaporkan keduanya dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Laporan dilakukan menyusul munculnya sejumlah kecaman setelah Sarpin memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK
Metotvnews.com, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menolak jika penetapan status tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY) adalah bentuk balas budi Polri terhadap dirinya. Menurut dia, penetapan tersangka itu murni sebuah proses hukum.
"Itu kan proses hukum atas laporan saya dan pengaduan saya," ujar Sarpin saat ditemui di ruangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).
Sarpin enggan menangggapi lebih jauh mengenai polemik tersebut. Sebab, kata dia, pihak kepolisian sudah bekerja sebagaimana mestinya.
Di samping itu, sejak melaporkan dua Komisioner Komisi Yudisial, Sarpin mengaku tidak begitu mengikuti perkembangan kasusnya.
"Itu kan kerjanya penyidik Bareskrim. Prosesnya di penyidik berjalan. Buktinya kan saya sudah lama laporan, tapi tidak tahu tiba-tiba muncul dan sudah jadi tersangka," tegas dia.
Seperti diketahui, dua Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan fitnah. Keduanya harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Keduanya dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun KY mengirimkan surat pengajuan permintaan penundaan pemeriksaan, Jumat pekan lalu. KY meminta pemeriksaan dilaksanakan antara 27, 28 atau 29 Juli atau setelah lebaran.
Hakim tunggal sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan iu melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisoner KY Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Sarpin melaporkan keduanya dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Laporan dilakukan menyusul munculnya sejumlah kecaman setelah Sarpin memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)