medcom.id, Jakarta: Kisruh antarlembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri tak kunjung reda. Mereka dinilai bersitegang, diduga karena faktor balas dendam. Sejumlah kasus lama dibuka kembali.
Seperti kasus yang menimpa Komjen Pol Budi Gunawan, ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI Patrick Rio Capella menyarankan KPK, untuk tidak lagi membuka kasus lama. Tapi, menurut dia, lebih baik KPK fokus melakukan pencegahan korupsi yang modusnya kian berkembang.
"Ke depan KPK juga harus mengubah dirinya. Jangan lagi misalnya, mencari sesuatu itu yang sekian lima hingga enam tahun ke belakang," kata Rio dalam Program Prime Time News di Metro TV, Selasa, (17/2/2015) malam.
Sambung dia, proses pencegahan harus diprioritaskan. "Itu yang lebih penting daripada kita mencari-cari dan melihat ke belakang.Bagaimana pencegahan lebih dikedepankan dari pada penindakan. Jangan yang korupsi itu sudah lupa, saking lamanya, (malah) KPK lebih ingat," tukas dia.
Tak hanya KPK, Polri juga mengungkapkan kasus masa lalu para komisioner KPK dan juga Deputi Pencegahan. Terbaru yang diungkap polri, kasus yang menimpa Abraham Samad (AS). AS ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga melakukan pemalsuan dokumen pada 2007 silam.
medcom.id, Jakarta: Kisruh antarlembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri tak kunjung reda. Mereka dinilai bersitegang, diduga karena faktor balas dendam. Sejumlah kasus lama dibuka kembali.
Seperti kasus yang menimpa Komjen Pol Budi Gunawan, ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI Patrick Rio Capella menyarankan KPK, untuk tidak lagi membuka kasus lama. Tapi, menurut dia, lebih baik KPK fokus melakukan pencegahan korupsi yang modusnya kian berkembang.
"Ke depan KPK juga harus mengubah dirinya. Jangan lagi misalnya, mencari sesuatu itu yang sekian lima hingga enam tahun ke belakang," kata Rio dalam Program Prime Time News di Metro TV, Selasa, (17/2/2015) malam.
Sambung dia, proses pencegahan harus diprioritaskan. "Itu yang lebih penting daripada kita mencari-cari dan melihat ke belakang.Bagaimana pencegahan lebih dikedepankan dari pada penindakan. Jangan yang korupsi itu sudah lupa, saking lamanya, (malah) KPK lebih ingat," tukas dia.
Tak hanya KPK, Polri juga mengungkapkan kasus masa lalu para komisioner KPK dan juga Deputi Pencegahan. Terbaru yang diungkap polri, kasus yang menimpa Abraham Samad (AS). AS ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga melakukan pemalsuan dokumen pada 2007 silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)