Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Komnas HAM/MI.
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Komnas HAM/MI.

Kabareskrim Polri: KPK harus Cabut Status Tersangka BG

Lukman Diah Sari • 16 Februari 2015 15:37
medcom.id, Jakarta: KPK harus mencabut status tersangka yang disematkan kepada Komjen Budi Gunawan. Itu konsekuensi dari putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan surat penyidikan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
 
"Itu tentu harus dipenuhi," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Sebagai termohon, jelas Budi, KPK harus menghormati keputusan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi tersebut.
 
"Itu haknya Budi Gunawan, kalau diputus ya harus dihormati," kata Budi Waseso.

Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
 
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
 
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan