medcom.id, Jakarta: Komisi Yusdisial terus memantau jalannya persidangan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said menilai, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menangani perkara telah menjalankan tugasnya dengan baik dan tegas.
"Bagi saya putusan hakim harus dihormati. Kalau nanti umpamanya tidak puas, silahkan banding," kata Abbas Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Abbas menjelaskan, tak menutup kemungkinan pihak termohon menempuh banding ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut dia, putusan praperadilan dapat dikasasi ke MA. Namun, kata Abbas, kecil kemungkinan kasasi itu diterima jika mengacu kepada Pasal 45 huruf a Undang-Undang tentang MA. "Tapi sesuai Pasal 45 huruf a, upaya kasasi maupun banding tidak bisa dilakukan. Tapi kasasi demi hukum bisa saja," kata dia.
Abbas menjelaskan, Komisi Yudisial tidak dapat membatalkan keputusan praperadilan. Ia menilai pertimbangan hakim dalam memutuskan sudahlah jelas.
"Saya tidak boleh masuk ranah teknisnya. Saya gak boleh itu. Tadi kan sudah dijelaskan pasalnya, bagaimana status a quonya. Sudah jelas pertimbangannya," tandas dia.
Seperti diberitakan, Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
medcom.id, Jakarta: Komisi Yusdisial terus memantau jalannya persidangan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said menilai, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menangani perkara telah menjalankan tugasnya dengan baik dan tegas.
"Bagi saya putusan hakim harus dihormati. Kalau nanti umpamanya tidak puas, silahkan banding," kata Abbas Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Abbas menjelaskan, tak menutup kemungkinan pihak termohon menempuh banding ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut dia, putusan praperadilan dapat dikasasi ke MA. Namun, kata Abbas, kecil kemungkinan kasasi itu diterima jika mengacu kepada Pasal 45 huruf a Undang-Undang tentang MA. "Tapi sesuai Pasal 45 huruf a, upaya kasasi maupun banding tidak bisa dilakukan. Tapi kasasi demi hukum bisa saja," kata dia.
Abbas menjelaskan, Komisi Yudisial tidak dapat membatalkan keputusan praperadilan. Ia menilai pertimbangan hakim dalam memutuskan sudahlah jelas.
"Saya tidak boleh masuk ranah teknisnya. Saya gak boleh itu. Tadi kan sudah dijelaskan pasalnya, bagaimana status a quonya. Sudah jelas pertimbangannya," tandas dia.
Seperti diberitakan, Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)