Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan--Metrotvnews.com/Giitha Farahdina
Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan--Metrotvnews.com/Giitha Farahdina

Polri Bakal Kaji Usulan Polisi Parlemen

Lukman Diah Sari • 13 April 2015 16:19
medcom.id, Jakarta: Mabes Polri akan mengkaji lebih dalam usulan pengadaan polisi di Gedung Parlemen. Usulan akan didiuji agar tidak menjadi tindakan sia-sia.
 
"Inikan usulan dari DPR, pasti setiap usulan akan kita cermati. Nanti kita rumuskan bersama, apa untung-ruginya. Efektif atau tidak," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
 
Untuk memutuskan usulan DPR, Polda Metro Jaya dan Badan Peliharaan Keamanan (Baharkam) Polri akan melakukan rapat khusus. "Rapat itu bakal dilakukan bila memang telah ada usulan resmi dari DPR tentang permohonan tersebut," jelas Anton.

Dia menuturkan, bahwa pihaknya tak terkejut dengan usulan dari DPR itu. Menurut Anton, usulan itu adalah hal yang biasa, siapa pun berhak mengusulkan.
 
"Ini akan kami rapatkan. Apa untungnya, ruginya. Jadi ini sebenarnya, semua orang boleh saja mengusulkan," ucapnya.
 
Namun, kelak menentukan adalah pimpinan polri, termasuk di dalam hasil rapat dan masukan masyarakat. "Ini kembali lagi, tergantung pimpinan dan hasil rapat. Kira-kira tepat atau tidak," ungkapnya.
 
Mantan pejabat di Lembaga Pendidikan Polri ini, belum bisa berkomentar banyak. Apakah akan lebih banyak manfaat dari pembentukan polisi parlemen.
"Itu saya belum bisa ya (berkomentar). Tapi apakah usulan itu betul atau tidak, kalau betul secara resmi tersurat akan kita tindaklanjuti," pungkasnya.
 
Dalam desain dan konsep Peraturan DPR RI tentang Polisi Parlemen, pembentukan Polisi Parlemen dianggap sebagai jawaban tepat, dalam menghadapi ancaman, dan gangguan yang ada saat ini di dalam Gedung Parlemen.
 
Selain itu atas harapan masyarakat yang kuat untuk peningkatan pengamanan di DPR RI, perlu dilakukan penguatan terhadap tugas pokok, fungsi, dan peran satuan pengamanan Polri yang berada di lingkungan MPR/DPR/DPD RI.
 
Landasan hukum kebijakan tersebut, yaitu Pertama, UU No.2 Tahun 2002 tentang Kapolri; Kedua, UU No.15/2003 tentang Penetapan Perppu No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
 
Ketiga, Keputusan Presiden RI No.63/2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional; Keempat, Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI No. SKEP/738/2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional.
 
Kelima, Peraturan Kapolri No.24/2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan atau instansi pemerintah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>