medcom.id, Pangkalpinang: Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung mengamankan dua wanita asal Bandung. Dua perempuan itu diduga menggunakan narkoba jenis sabu dalam razia rutin di sejumlah rumah kos.
"Dua wanita yang kami amankan masing-masing atas nama Sandy (25) dan Rafi Monika (25) yang merupakan pegawai di salah satu tempat hiburan di Pangkalpinang. Mereka kami amankan sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya terbukti menggunakan sabu setelah dilakukan tes urine," ujar Koordinator Pemberantasan BNN Kota Pangkalpinang, Iwanto, seperti dilansir Antara, Senin (4/5/2015).
Iwanto menjelaskan, kedua wanita itu diamankan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya. Berdasarkan keterangan dari keduanya, mereka menggunakan sabu itu pada Jumat (1/5).
"Mereka mengaku sabu tersebut didapatkan dari seorang pengedar. Keduanya menggunakan sabu sejak dua tahun lalu. Selain memakai sabu, mereka juga sering menggunakan ekstasi yang diberi tamu mereka," ujarnya.
Dikatakannya, kedua wanita itu saat ini akan menjalani pemeriksaan guna dilakukan pengembangan untuk mencari pengedar yang memasok mereka. Selain itu keduanya direncakan akan direhabilitasi, karena sesuai dengan
program BNN semua pengguna harus direhabilitasi agar mereka tak lagi menggunakan narkoba.
"Mereka akan kami pantau selama tiga hari di sini untuk melihat tingkat kesehatan, kecanduannya dan akan diberikan penyuluhan agar mereka waktu direhabilitasi tidak terkejut lagi," jelasnya.
Ia mengungkapkan, sesuai target BNN dalam satu tahun pihaknya harus merehabilitasi sebanyak 100 ribu pecandu di seluruh Indonesia.
"Untuk BNN Kota Pangkalpinang, target pecandu yang harus direhabilitasi yakni sebanyak 80 pecandu dari total target se-Babel 511 orang. Saat ini BNN Kota Pangkalpinang sudah merehabilitasi 46 pecandu," pungkas dia.
medcom.id, Pangkalpinang: Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung mengamankan dua wanita asal Bandung. Dua perempuan itu diduga menggunakan narkoba jenis sabu dalam razia rutin di sejumlah rumah kos.
"Dua wanita yang kami amankan masing-masing atas nama Sandy (25) dan Rafi Monika (25) yang merupakan pegawai di salah satu tempat hiburan di Pangkalpinang. Mereka kami amankan sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya terbukti menggunakan sabu setelah dilakukan tes urine," ujar Koordinator Pemberantasan BNN Kota Pangkalpinang, Iwanto, seperti dilansir
Antara, Senin (4/5/2015).
Iwanto menjelaskan, kedua wanita itu diamankan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya. Berdasarkan keterangan dari keduanya, mereka menggunakan sabu itu pada Jumat (1/5).
"Mereka mengaku sabu tersebut didapatkan dari seorang pengedar. Keduanya menggunakan sabu sejak dua tahun lalu. Selain memakai sabu, mereka juga sering menggunakan ekstasi yang diberi tamu mereka," ujarnya.
Dikatakannya, kedua wanita itu saat ini akan menjalani pemeriksaan guna dilakukan pengembangan untuk mencari pengedar yang memasok mereka. Selain itu keduanya direncakan akan direhabilitasi, karena sesuai dengan
program BNN semua pengguna harus direhabilitasi agar mereka tak lagi menggunakan narkoba.
"Mereka akan kami pantau selama tiga hari di sini untuk melihat tingkat kesehatan, kecanduannya dan akan diberikan penyuluhan agar mereka waktu direhabilitasi tidak terkejut lagi," jelasnya.
Ia mengungkapkan, sesuai target BNN dalam satu tahun pihaknya harus merehabilitasi sebanyak 100 ribu pecandu di seluruh Indonesia.
"Untuk BNN Kota Pangkalpinang, target pecandu yang harus direhabilitasi yakni sebanyak 80 pecandu dari total target se-Babel 511 orang. Saat ini BNN Kota Pangkalpinang sudah merehabilitasi 46 pecandu," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)