Fuad Amin Imron saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015). Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Fuad Amin Imron saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015). Foto: Yudhi Mahatma/Antara

Fuad Amin Samarkan Harta Rp54 Miliar Saat Jadi Bupati

Renatha Swasty • 07 Mei 2015 20:32
medcom.id, Jakarta: Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron didakwa menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi dengan sejumlah cara. Harta yang disembunyikan Fuad mencapai Rp54,9 miliar.
 
Kekayaan itu disamarkan sejak 2003 hingga 2010 atau saat dia masih menjabat Bupati Bangkalan.  
 
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Pulung Rinandoro mengungkapkan, Fuad menyimpan uang di sejumlah bank. Rekening bank bukan hanya atas nama Fuad, tapi juga atas nama orang lain.

"Terdakwa menggunakan beberapa identitas yang berbeda-beda antara lain KTP dan SIM dengan nama RKH Fuad Amin, H Fuad Amin, KH Fuad Amin dan Fuad Amin sedangkan pembuatan rekening atas nama orang lain dilakukan dengan meminta orang lain untuk membuka rekening atau meminjam KTP orang lain," ungkap Jaksa Pulung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2015).
 
Adapun dalam penyimpanan uang itu seluruhnya mencapai Rp904 juta dan USD184,155 (sekitar Rp2,39 miliar). Mantan Bupati Bangkalan itu juga memiliki sejumlah asuransi yang dibayar sejumlah Rp6,97 miliar.
 
Tak hanya itu, dia juga membeli kendaraan bermotor yang jumlahnya Rp2,214 miliar serta pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp42,425 miliar.
 
"Sehingga totalnya mencapai Rp54,903 miliar. Padahal selaku Bupati Bangkalan dalam kurun waktu 13 Oktober 2003 sampai September 2010 pendapatan seluruhnya hanya mencapai Rp3,69 miliar," ungkap Jaksa Pulung.
 
Uang itu diterima Fuad dari sejumlah pihak. Dibeberkan Jaksa Pulung, Fuad Amin secara aktif sejak Juni 2009- September 2010 menerima duit dari PT Media Karya Sentosa sejumlah Rp800 juta.
 
Selain itu Fuad juga menerima dari pemotongan realisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bangkalan sejumlah Rp194,50 juta dari tahun 2003 sampai September 2010 dan penerimaan dari penempatan calon PNS sejumlah Rp20,174 miliar dari 2004 sampai 2010.
 
Terkait perbuatannya Fuad diancam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp15 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>