medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saudara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin (MNZ), Muhammad Nasir dan Rita Zahara, Kamis (7/5/2015). Keduanya akan dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis siang.
M. Nasir adalah saudara kandung Nazar. Dia mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat. Nasir juga sudah beberapa kali dipanggil KPK, di antaranya 30 Desember 2014.
Rita tak lain kakak sepupu Nazaruddin. Saat ini Rita menjabat sebagai anggota DPRD Riau dari Partai Gerindra. Sebelum ditangkap KPK, Nazar pernah diberitakan bersembunyi di rumah Rita. Dia juga sudah beberapa dipanggil KPK, terakdhir pada 13 April.
Kuat dugaan, keduanya akan dimintai keterangan terkait aliran dana korupsi yang diperoleh Nazar ke Grup Permai. Sebab, keduanya tercatat sebagai pengendali grup tersebut.
Namun, Priharsa mengaku, tidak tahu materi apa yang akan ditanyakan penyidik KPK. "Dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan," ujar Priharsa.
Akibat perbuatannya, Nazaruddin dijerat Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Sepanjang proses penyidikan kasus ini, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi. Namun, belum diketahui kapan proses penyidikan kasus ini berakhir dan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.
Nazaruddin diduga mencuci uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia. Tindakan itu dilakukan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazar. Mereka adalah PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Sementara, Nazaruddin kini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Dia divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 200 juta atas kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saudara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin (MNZ), Muhammad Nasir dan Rita Zahara, Kamis (7/5/2015). Keduanya akan dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis siang.
M. Nasir adalah saudara kandung Nazar. Dia mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat. Nasir juga sudah beberapa kali dipanggil KPK, di antaranya 30 Desember 2014.
Rita tak lain kakak sepupu Nazaruddin. Saat ini Rita menjabat sebagai anggota DPRD Riau dari Partai Gerindra. Sebelum ditangkap KPK, Nazar pernah diberitakan bersembunyi di rumah Rita. Dia juga sudah beberapa dipanggil KPK, terakdhir pada 13 April.
Kuat dugaan, keduanya akan dimintai keterangan terkait aliran dana korupsi yang diperoleh Nazar ke Grup Permai. Sebab, keduanya tercatat sebagai pengendali grup tersebut.
Namun, Priharsa mengaku, tidak tahu materi apa yang akan ditanyakan penyidik KPK. "Dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan," ujar Priharsa.
Akibat perbuatannya, Nazaruddin dijerat Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Sepanjang proses penyidikan kasus ini, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi. Namun, belum diketahui kapan proses penyidikan kasus ini berakhir dan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.
Nazaruddin diduga mencuci uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia. Tindakan itu dilakukan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup milik Nazar. Mereka adalah PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Sementara, Nazaruddin kini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Dia divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 200 juta atas kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)