medcom.id, Jakarta: KPK dituding buru-buru melimpahkan kasus Sutan Bhatoegana ke Pengadilan Tipikor untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR itu. Sidang baru akan digelar 6 April nanti.
Namun tuduhan itu dibantah KPK. Berkas penyidikan Sutan disebut sudah sudah lengkap. Karena itulah perkara langsung dilimpahkan ke pengadilan.
"Bukan atas dasar (praperadilan) itu pelimpahan dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/3/2015).
Menurut dia, KPK tidak akan mempercepat penanganan perkara hanya untuk menghindar dari praperadilan. Begitu pun dalam kasus Politikus Partai Demokrat tersebut. "Memang karena perkaranya telah siap untuk dilimpahkan," jelas dia.
Praperadilan Sutan memang dipastikan gugur. Hal ini menyusul sudah dilimpahkannya kasus Sutan ke pengadilan Tipikor, Kamis 26 Maret kemarin. "Kalau perkara pokoknya sudah dilimpahkan maka praperadilannya gugur," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna.
Surat tanda pelimpahan perkara saja, kata Made, sudah cukup untuk menyatakan praperadilan gugur. "Karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum," imbuh dia.
Made menambahkan, sidang praperadilan Sutan yang sudah terjadwal untuk 6 April besok tetap digelar. "Karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan," jelas dia.
Sementara, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang menuturkan, praperadilan Sutan bisa gugur bila berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Sesuai undang-undang pasal 82 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," ujar Chatarina, Rabu 25 Maret lalu.
Kendati demikian, Chatarina menegaskan, ada beberapa versi dalam penetapan pasal ini. Ia menjelaskan, ada yang menganggap pasal berlaku ketika perkara sudah digelar di pengadilan. Ada pula yang menyebut aturan ini berlaku ketika berkas sudah dilimpahkan.
Sidang praperadilan Sutan, lanjut dia, nantinya akan tetap berjalan. Namun, KPK kemudian menyerahakan surat pelimpahan perkara pengadilan berikut hari persidangan pada hakim praperadilan. Setelah itu, putusan ada di tangan hakim.
"Jadi tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri," pungkas dia.
Sutan mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima atas putusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 di Kementerian ESDM, 14 Mei 2014.
Atas tindakannya, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: KPK dituding buru-buru melimpahkan kasus Sutan Bhatoegana ke Pengadilan Tipikor untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR itu. Sidang baru akan digelar 6 April nanti.
Namun tuduhan itu dibantah KPK. Berkas penyidikan Sutan disebut sudah sudah lengkap. Karena itulah perkara langsung dilimpahkan ke pengadilan.
"Bukan atas dasar (praperadilan) itu pelimpahan dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/3/2015).
Menurut dia, KPK tidak akan mempercepat penanganan perkara hanya untuk menghindar dari praperadilan. Begitu pun dalam kasus Politikus Partai Demokrat tersebut. "Memang karena perkaranya telah siap untuk dilimpahkan," jelas dia.
Praperadilan Sutan memang dipastikan gugur. Hal ini menyusul sudah dilimpahkannya kasus Sutan ke pengadilan Tipikor, Kamis 26 Maret kemarin. "Kalau perkara pokoknya sudah dilimpahkan maka praperadilannya gugur," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna.
Surat tanda pelimpahan perkara saja, kata Made, sudah cukup untuk menyatakan praperadilan gugur. "Karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum," imbuh dia.
Made menambahkan, sidang praperadilan Sutan yang sudah terjadwal untuk 6 April besok tetap digelar. "Karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan," jelas dia.
Sementara, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang menuturkan, praperadilan Sutan bisa gugur bila berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Sesuai undang-undang pasal 82 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," ujar Chatarina, Rabu 25 Maret lalu.
Kendati demikian, Chatarina menegaskan, ada beberapa versi dalam penetapan pasal ini. Ia menjelaskan, ada yang menganggap pasal berlaku ketika perkara sudah digelar di pengadilan. Ada pula yang menyebut aturan ini berlaku ketika berkas sudah dilimpahkan.
Sidang praperadilan Sutan, lanjut dia, nantinya akan tetap berjalan. Namun, KPK kemudian menyerahakan surat pelimpahan perkara pengadilan berikut hari persidangan pada hakim praperadilan. Setelah itu, putusan ada di tangan hakim.
"Jadi tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri," pungkas dia.
Sutan mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima atas putusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan APBNP 2013 di Kementerian ESDM, 14 Mei 2014.
Atas tindakannya, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)