medcom.id, Jakarta: KPK melalui Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono ikut serta dalam sosialisasi payment gateway Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Eko diketahui sempat diperiksa Bareskrim Polri untuk tersangka Mantan Menteri Kumham Denny Indrayana.
"Eko salah satu undangan dalam pertemuan yang bahas sosialisasi payment gateway," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPKPriharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Priharsa menjelaskan, sosialisasi itu digelar sebelum payment gateway diluncurkan yakni sekitar Juni 2014 lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan di Kemenkumhan juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Bank Indonesia.
Sosialisasi payment gateway ini kini rupanya sedang diendus Bareskrim Polri. Pasalnya, Eko sempat diperiksa Mabes Polri pekan lalu untuk tersangka Denny Indrayana.
Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, bahwa KPK sudah memperingatkan Denny soal kerentanan proyek ini jika diselenggarakan. KPK sudah memberi rekomendasi kepada Denny.
"Ada rekomendasi KPK kalau proyek ini beresiko hukum," kata Rikwanto, Senin 30 Maret kemarin.
Namun, Rikwanto enggan menjelaskan lebih jauh soal rekomendasi KPK. Hal ini lantaran masalah rekomendasi itu sudah masuk dalam materi penyidikan.
Bareskrim Polri diketahui sudah mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam. Pada 10 Februari 2015, ada laporan ke penyidik soal dugaan tindak pidana korupsi itu. Satu hari kemudian, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Denny pun dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang. Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp32.093.692.000. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem ini.
medcom.id, Jakarta: KPK melalui Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono ikut serta dalam sosialisasi
payment gateway Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Eko diketahui sempat diperiksa Bareskrim Polri untuk tersangka Mantan Menteri Kumham Denny Indrayana.
"Eko salah satu undangan dalam pertemuan yang bahas sosialisasi
payment gateway," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPKPriharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Priharsa menjelaskan, sosialisasi itu digelar sebelum
payment gateway diluncurkan yakni sekitar Juni 2014 lalu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan di Kemenkumhan juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Bank Indonesia.
Sosialisasi payment gateway ini kini rupanya sedang diendus Bareskrim Polri. Pasalnya, Eko sempat diperiksa Mabes Polri pekan lalu untuk tersangka Denny Indrayana.
Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, bahwa KPK sudah memperingatkan Denny soal kerentanan proyek ini jika diselenggarakan. KPK sudah memberi rekomendasi kepada Denny.
"Ada rekomendasi KPK kalau proyek ini beresiko hukum," kata Rikwanto, Senin 30 Maret kemarin.
Namun, Rikwanto enggan menjelaskan lebih jauh soal rekomendasi KPK. Hal ini lantaran masalah rekomendasi itu sudah masuk dalam materi penyidikan.
Bareskrim Polri diketahui sudah mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam program
payment gateway sejak Desember 2014 silam. Pada 10 Februari 2015, ada laporan ke penyidik soal dugaan tindak pidana korupsi itu. Satu hari kemudian, penyidik langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Denny pun dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang. Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp32.093.692.000. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)