medcom.id, Jakarta: Penyuap bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin, Antonius Bambang Djatmiko mengaku bersalah atas tindakannya. Dia meminta hukuman ringan kepada majelis hakim.
"Saya sangat menyesal atas kasus ini. Mudah-mudahan mendapatkan hukuman ringan," ungkap Bambang, Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS), di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Permintaan itu muncul setelah Hakim Ketua Prim Haryadi menanyakan, apakah Bambang pernah menjalani proses hukum sebelumnya. Sontak, dijawab Bambang, kasus yang kini menimpanya merupakan yang pertama dan berharap tidak ada lagi kasus lain.
Hakim Prim kemudian, meminta Bambang untuk menyampaikan permohonan itu di pledoinya nanti.
Dalam kesempatan itu, Bambang juga meminta pemblokiran terhadap rekening keluarganya dibuka. Di antaranya milik istri yang merupakan pensiunan dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, rekening milik kedua anaknya untuk menerima gaji dari kantornya masing-masing.
Bambang, menyuap Fuad Amin karena merasa berutang budi. Fuad dianggap mampu memuluskan perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dengan Perusahan Daerah (PD) Sumber Daya termasuk, memberikan dukungan kepada MKS melalui surat untuk Koneco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ini.
Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Untuk yang Rp50 juta per bulan, dilakukan dalam rentang waktu Juni 2009 hingga Mei 2011 (sebelumnya diberitakan 2012). Kemudian, Rp 200 juta per bulan, dalam rentang Juni 2011 hingga akhir Desember 2013 dan Rp700 juta, Januari 2014 hingga Desember 2014. Selain itu, juga terdapat pemberian non reguler. Total uang yang diterima Fuad senilai Rp18,85 miliar.
Bambang menegaskan, pihaknya memberikan uang tersebut kepada Fuad, karena pribadinya dan juga karena posisi bupati yang pernah dijabat. Fuad, bagi dia, masih memiliki kekuatan, dan sangat menentukan bagi keberlangsungan bisnis gas tersebut. Dia tak kuasa, menolak tagihan Fuad setiap bulannya, sejak Juni 2009 hingga Desember 2014.
Kasus suap Fuad Amin terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko pada 1 December 2014. Saat itu KPK juga menangkap perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono. Baru pada Selasa 2 Desember 2014, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.
Fuad Amin saat menjabat sebagai bupati Bangkalan mengajukan permohonan kepada BP Migas. Ia ingin wilayahnya mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).
Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad. Mereka menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.
Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ini ada di PT MKS. Perusahaan itu merupakan pihak pembeli gas alam berdasar perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Berdasar PJBG, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP). MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura.
Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya. Namun, perjanjian yang mengatur Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS. Alhasil, gas bumi sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS.
KPK pun menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Fuad terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Dalam kasus TPPU, Fuad Amin disangkakan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 dan pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25 tahun 2003. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
medcom.id, Jakarta: Penyuap bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin, Antonius Bambang Djatmiko mengaku bersalah atas tindakannya. Dia meminta hukuman ringan kepada majelis hakim.
"Saya sangat menyesal atas kasus ini. Mudah-mudahan mendapatkan hukuman ringan," ungkap Bambang, Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS), di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Permintaan itu muncul setelah Hakim Ketua Prim Haryadi menanyakan, apakah Bambang pernah menjalani proses hukum sebelumnya. Sontak, dijawab Bambang, kasus yang kini menimpanya merupakan yang pertama dan berharap tidak ada lagi kasus lain.
Hakim Prim kemudian, meminta Bambang untuk menyampaikan permohonan itu di pledoinya nanti.
Dalam kesempatan itu, Bambang juga meminta pemblokiran terhadap rekening keluarganya dibuka. Di antaranya milik istri yang merupakan pensiunan dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, rekening milik kedua anaknya untuk menerima gaji dari kantornya masing-masing.
Bambang, menyuap Fuad Amin karena merasa berutang budi. Fuad dianggap mampu memuluskan perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dengan Perusahan Daerah (PD) Sumber Daya termasuk, memberikan dukungan kepada MKS melalui surat untuk Koneco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ini.
Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Untuk yang Rp50 juta per bulan, dilakukan dalam rentang waktu Juni 2009 hingga Mei 2011 (sebelumnya diberitakan 2012). Kemudian, Rp 200 juta per bulan, dalam rentang Juni 2011 hingga akhir Desember 2013 dan Rp700 juta, Januari 2014 hingga Desember 2014. Selain itu, juga terdapat pemberian non reguler. Total uang yang diterima Fuad senilai Rp18,85 miliar.
Bambang menegaskan, pihaknya memberikan uang tersebut kepada Fuad, karena pribadinya dan juga karena posisi bupati yang pernah dijabat. Fuad, bagi dia, masih memiliki kekuatan, dan sangat menentukan bagi keberlangsungan bisnis gas tersebut. Dia tak kuasa, menolak tagihan Fuad setiap bulannya, sejak Juni 2009 hingga Desember 2014.
Kasus suap Fuad Amin terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko pada 1 December 2014. Saat itu KPK juga menangkap perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono. Baru pada Selasa 2 Desember 2014, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.
Fuad Amin saat menjabat sebagai bupati Bangkalan mengajukan permohonan kepada BP Migas. Ia ingin wilayahnya mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).
Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad. Mereka menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.
Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ini ada di PT MKS. Perusahaan itu merupakan pihak pembeli gas alam berdasar perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Berdasar PJBG, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP). MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura.
Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya. Namun, perjanjian yang mengatur Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS. Alhasil, gas bumi sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS.
KPK pun menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Fuad terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Dalam kasus TPPU, Fuad Amin disangkakan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 dan pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU No 25 tahun 2003. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)