Yasonna Laoly di Kemenkumham----Metrotvnews.com/Yogi
Yasonna Laoly di Kemenkumham----Metrotvnews.com/Yogi

2 Kementerian Luncurkan Peraturan Bersama Hak Cipta

Yogi Bayu Aji • 02 Juli 2015 19:17
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meneken peraturan bersama tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait dalam Sistem Elektronik. Regulasi ini mengatur soal penutupan konten dan hak ases suatu hak cipta di internet.
 
"Ini merupakan kolaborasi yang solid dari Kemenkumham dan Kemenkominfo dalam mengatasi masalah pelanggaran hak cipta di dunia maya. Peraturan ini juga merupakan amanat Pasal 56 UU tentang Hak Cipta," kata Yasonna di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).
 
Menurut Yasonna, peraturan ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menandatangani Keputusan Menkumham tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual.

"Petunjuk pelaksanaan ini untuk melakukan pengaduan atas pelanggaran kekayaan intelektual dapat diajukan kepada penyidik PNS Ditjen HKI atau penegak hukum lainnya, baik secara langsung maupun online," ungkap Politikus PDIP itu.
 
Yasonna menekankan, petunjuk pelaksana itu sebagai guidelines kepada pemilik hak dan penegak hukum untuk melaksanakan seluruh UU Kekayaan Intelektual. Selain itu, regulasi ini juga memberikan kepastian hukum dalam pelanggaran hak cipta.
 
"Dengan adanya dua regulasi tersebut, maka diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi manusia kreatif Indonesia dengan meningkatkan kreativitas. Sehingga dapat mencapai maha karya terbaik dan menjadi kebanggaan," pungkas Yasonna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan