medcom.id, Jakarta: Meskipun sudah terbit tiga putusan terkait Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) masih berpendapat bahwa PK bisa lebih dari satu kali. Aturan seputar PK akan tetap mengacu pada Surat Edaran MA.
"Kalau dari pihak MA, SEMA tetap berlaku," kata Juru Bicara MA Suhadi di Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
PK tetap dilaksanakan satu kali. Tapi bila ada perubahan, harus ada regulasi baru.
Namun, Suhadi menyatakan sampai saat ini SEMA itu sudah berlaku sampai pengadilan tingkat pertama. Menurut dia, bentuk aturan baru itu masih harus dibahas. Sayangnya, belum ada kepastian.
"Apakah dalam bentuk Undang-Undang atau apa Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Senada dengan Suhadi, Hakim Agung Artijo Alkostar berpendapat bahwa. "Keputusan MA tetap satu kali sampai ada peraturan baru. MA hanya sebagai pelaksana Undang-Undang. Jadi kalau yang selama ini berlakunya SEMA kita," kata Artidjo.
medcom.id, Jakarta: Meskipun sudah terbit tiga putusan terkait Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) masih berpendapat bahwa PK bisa lebih dari satu kali. Aturan seputar PK akan tetap mengacu pada Surat Edaran MA.
"Kalau dari pihak MA, SEMA tetap berlaku," kata Juru Bicara MA Suhadi di Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
PK tetap dilaksanakan satu kali. Tapi bila ada perubahan, harus ada regulasi baru.
Namun, Suhadi menyatakan sampai saat ini SEMA itu sudah berlaku sampai pengadilan tingkat pertama. Menurut dia, bentuk aturan baru itu masih harus dibahas. Sayangnya, belum ada kepastian.
"Apakah dalam bentuk Undang-Undang atau apa Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Senada dengan Suhadi, Hakim Agung Artijo Alkostar berpendapat bahwa. "Keputusan MA tetap satu kali sampai ada peraturan baru. MA hanya sebagai pelaksana Undang-Undang. Jadi kalau yang selama ini berlakunya SEMA kita," kata Artidjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)