Seorang polisi menjaga dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2 Kg heroin, Andrew Chan (tengah) dan Myuran Sukumaran (kiri). (Foto:Antara)
Seorang polisi menjaga dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2 Kg heroin, Andrew Chan (tengah) dan Myuran Sukumaran (kiri). (Foto:Antara)

Penolakan Grasi Terpidana Mati Dipertanyakan

Achmad Zulfikar Fazli • 09 Februari 2015 18:14
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo menolak memberikan grasi pada terpidana mati kasus narkoba asal Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Penolakan itu dipertanyakan, karena tidak disertai alasan yang kuat.
 
Kuasa hukum kedua terpidana mati, Todung Mulya Lubis mengatakan, pertimbangan pemberian grasi terhadap Myuran Sukumaran dan Andrew Chan sangat minim dan tanpa alasan kuat untuk kepada keduanya.
 
"Dalam putusan-putusan tersebut tidak diterangkan faktor-faktor apa saja yang menjadi bahan pertimbangan dan mendukung penolakan grasi terhadap mereka," kata Todung dalam jumpa pers di Equity Tower, SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
 
Dia mengungkapkan, dalam permohonan grasi, kedua kliennya telah menitik beratkan pada perubahan prilaku dan sikap selama mendekam di Lapas Kerobokan, Bali. Dalam 10 tahun Myuran dan Andrew berubah signifikan, tidak mengulangi kejahatan serta sering membantu petugas lapas melakukan serangkaian kegiatan swadaya. “Mereka belum diperlakukan secara layak dan tidak memenuhi rasa keadilan sebagai pihak pemohon grasi," ujarnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan