Hikmahanto Juwana. Foto: MI/Rommy Pujianto
Hikmahanto Juwana. Foto: MI/Rommy Pujianto

Hikmahanto: WNI yang Berniat Bergabung dengan ISIS bisa Dijerat Pidana

Surya Perkasa • 20 Maret 2015 12:00
medcom.id, Jakarta: Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menuturkan warga negara Indonesia yang terkait dengan kelompok militan Negara Islam (ISIS) bisa dijerat pidana. Baik bagi mereka yang berniat bergabung maupun yang mendanai orang untuk bergabung.
 
Guru Besar Fakultas Hukum UI ini menjelaskan dalam Buku 2 Bab 3 KUHP diatur tentang kejahatan-kejahatan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat serat wakilnya.
 
"Semisal dalam Pasal 139a disebutkan bahwa 'Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnyaa atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun'." kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/2015).

"Pasal ini dapat digunakan bagi WNI yang behubungan dengan ISIS mengingat ISIS memerangi pemerintahan yang sah di Irak dan Suriah. Dua negara ini merupakan negara sahabat dari Indonesia." ujarnya.
 
Oleh karenanya, lanjut dia, pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU untuk menjerat WNI yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan ISIS.
 
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur sanksi bagi warga negara Indonesia yang bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Perppu saat ini masih dalam kajian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan