medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan Jero Wacik. Agendanya, mendengarkan keterangan ahli yang diajukan KPK sebagai pihak tergugat.
KPK mendatangkan Yahya Harahap, mantan Hakim Agung, sebagai ahli. Dalam keterangannya di pengadilan, Yahya menerangkan tidak ada format khusus dalam penetapan status tersangka terhadap seseorang.
Dia menyebut, lazimnya, penetapan tersangka dimasukkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Di dalam KUHAP tidak ada ketentuan penetapan tersangka harus berbentuk. Dalam Pasal 44 UU KPK juga atas laporan yang disampaikan oleh penyidik yang telah menyampaikan dua alat bukti, maka KPK menetapkan apakah orang itu sebagai tersangka," kata Yahya saat sidang di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (24/4/2015).
Sebelumnya pengacara Jero Wacik menyoal penetapan status tersangka terhadap kliennya. Dua ahli yang dihadirkan kubu Jero, Chairul Huda dan Margarito Kamis, juga menyinggung hal tersebut.
Menurut Huda, sprindik penetapan tersangka tidak sah apabila sudah ada nama tersangka saat penyidikan baru dimulai. Penyidikan, kata dia, dilakukan untuk menemukan tersangka. Maka, jika nama tersangka dicantumkan sebelum penyidikan, sprindik jadi tidak sah.
Sementara Yahya menerangkan dulu hakim pengadilan justru dibuat repot lantaran format surat dari setiap penegak hukum berbeda-beda. Akhirnya, saat ini aparat penegak hukum biasanya melampirkan nama tersangka di dalam Sprindik.
"Format bahkan bisa berubah, tetapi untuk kepastian hukum harus memenuhi administratif," tambah Yahya.
Meski tidak ada aturan khusus, Yahya berpendapat hakim dapat menilai keabsahan dari penetapan tersangka secara administratif. Hal tersebut sejalan dengan posisi hakim sebagai kekuatan yudisial.
"Hakim tidak hanya semata-mata bertumpu pada undang-undang, tapi juga harus menemukan dan mencari hukum. Tapi patokan kebebasan itu ada," tandas Yahya.
Hari ini, KPK mengajukan Yahya jadi ahli di praperadilan Jero. Kemarin, pengadilan menolak penyidik dan penyelidik KPK untuk jadi ahli dan memberikan keterangan. Alasannya, mereka bekerja untuk KPK.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan Jero Wacik. Agendanya, mendengarkan keterangan ahli yang diajukan KPK sebagai pihak tergugat.
KPK mendatangkan Yahya Harahap, mantan Hakim Agung, sebagai ahli. Dalam keterangannya di pengadilan, Yahya menerangkan tidak ada format khusus dalam penetapan status tersangka terhadap seseorang.
Dia menyebut, lazimnya, penetapan tersangka dimasukkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Di dalam KUHAP tidak ada ketentuan penetapan tersangka harus berbentuk. Dalam Pasal 44 UU KPK juga atas laporan yang disampaikan oleh penyidik yang telah menyampaikan dua alat bukti, maka KPK menetapkan apakah orang itu sebagai tersangka," kata Yahya saat sidang di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (24/4/2015).
Sebelumnya pengacara Jero Wacik menyoal penetapan status tersangka terhadap kliennya. Dua ahli yang dihadirkan kubu Jero, Chairul Huda dan Margarito Kamis, juga menyinggung hal tersebut.
Menurut Huda, sprindik penetapan tersangka tidak sah apabila sudah ada nama tersangka saat penyidikan baru dimulai. Penyidikan, kata dia, dilakukan untuk menemukan tersangka. Maka, jika nama tersangka dicantumkan sebelum penyidikan, sprindik jadi tidak sah.
Sementara Yahya menerangkan dulu hakim pengadilan justru dibuat repot lantaran format surat dari setiap penegak hukum berbeda-beda. Akhirnya, saat ini aparat penegak hukum biasanya melampirkan nama tersangka di dalam Sprindik.
"Format bahkan bisa berubah, tetapi untuk kepastian hukum harus memenuhi administratif," tambah Yahya.
Meski tidak ada aturan khusus, Yahya berpendapat hakim dapat menilai keabsahan dari penetapan tersangka secara administratif. Hal tersebut sejalan dengan posisi hakim sebagai kekuatan yudisial.
"Hakim tidak hanya semata-mata bertumpu pada undang-undang, tapi juga harus menemukan dan mencari hukum. Tapi patokan kebebasan itu ada," tandas Yahya.
Hari ini, KPK mengajukan Yahya jadi ahli di praperadilan Jero. Kemarin, pengadilan menolak penyidik dan penyelidik KPK untuk jadi ahli dan memberikan keterangan. Alasannya, mereka bekerja untuk KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)