medcom.id, Jakarta: Pelimpahan perkara Komjen Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung dinilai tak memiliki dasar hukum. Bahkan, KPK dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Aktivis Ray Rangkuti mengatakan, dalam Undang-Undang No.30/2002 Pasal 8 dijelaskan KPK bisa mengambil alih penanganan kasus dari Kepolisian dan Kejaksaan, bukan malah sebaliknya.
"Kasus rekening gendut Budi Gunawan awalnya sudah ditangani polisi sejak 2010. Menurut UU No. 30, KPK boleh mengambil alih kasus kalau polisi dan Kejaksaan tak mampu mengusut kasus korupsi. Bukan sebaliknya," kata Ray di Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
"Tidak ada kewenangan KPK untuk limpahkan kasus ke institusi lain. Tindakan ini melanggar Pasal 6, 7, dan 8," sambung dia.
Ray menambahkan, pelimpahan perkara Komjen Budi ke Kejaksaan sama saja membunuh harapan rakyat akan ada penegakan hukum terhadap para koruptor.
Kemarin, ratusan pegawai KPK unjuk rasa di depan Gedung KPK. Mereka kecewa dengan kebijakan Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK melimpahkan kasus Komjen Budi ke Kejaksaan Agung.
medcom.id, Jakarta: Pelimpahan perkara Komjen Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung dinilai tak memiliki dasar hukum. Bahkan, KPK dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Aktivis Ray Rangkuti mengatakan, dalam Undang-Undang No.30/2002 Pasal 8 dijelaskan KPK bisa mengambil alih penanganan kasus dari Kepolisian dan Kejaksaan, bukan malah sebaliknya.
"Kasus rekening gendut Budi Gunawan awalnya sudah ditangani polisi sejak 2010. Menurut UU No. 30, KPK boleh mengambil alih kasus kalau polisi dan Kejaksaan tak mampu mengusut kasus korupsi. Bukan sebaliknya," kata Ray di Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
"Tidak ada kewenangan KPK untuk limpahkan kasus ke institusi lain. Tindakan ini melanggar Pasal 6, 7, dan 8," sambung dia.
Ray menambahkan, pelimpahan perkara Komjen Budi ke Kejaksaan sama saja membunuh harapan rakyat akan ada penegakan hukum terhadap para koruptor.
Kemarin, ratusan pegawai KPK unjuk rasa di depan Gedung KPK. Mereka kecewa dengan kebijakan Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK melimpahkan kasus Komjen Budi ke Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)