medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Dua tersangka itu baru ditahan setelah empat tahun dijadikan tersangka.
KPK sebagai pihak yang menyidik kasus ini sejak 2011 silam menyatakan, kasus Innospec merupakan joint investigation dengan sejumlah negara. Sehingga memerlukan waktu untuk menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Suroso Atmomartoyo dan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem.
"Bahwa penanganan perkara Innospec adalah perkara transnational corruption yang artinya korupsi antar lintas negara," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pada wartawan, Rabu (23/2/2015).
Penanganan kasus korupsi ini kata dia dilakukan dengan melibatkan Inggris, Singapura, dan British Virgin Island, yang juga merupakan tindak lanjut dari Oil for Food Investigation yang dilakukan Pemerintah Amerika Serikat dan Inggris.
Penanganan perkaranya dilakukan bersama-sama dengan Serious Fraud Office (Pemerintah Inggris). Selain itu, diketahui bahwa beberapa bukti terkait tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kedua tersangka berada di Singapura.
Karena kerumitan itu, perolehan bukti, lanjut Priharsa, dilakukan dengan proses bantuan timbal balik dari negara-negara tersebut yang memakan waktu lebih dari 3,5 tahun selain harus melalui proses persidangan atas mutual legal assistance (MLA) yang diajukan di negara bersangkutan.
"Selain juga, mengingat bahwa kasus ini adalah joint investigation dengan Pemerintah Inggris maka proses penanganan perkara mengedepankan asas kehati-hatian untuk tidak membahayakan penyidikan yang juga berlangsung di Inggris," tambah dia.
Usai adanya vonis di Inggris terhadap empat pengurus Direktur Innospec untuk menyuap pejabat Indonesia dan seluruh bukti tambahan tersebut sampai, kedua tersangka baru dapat ditahan.
"Maka penahanan terhadap kedua tersangka baru dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2015 untuk kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan dilimpahkan ke penuntutan," jelas dia.
Sebelumnya, pada Selasa (24/2/2015) KPK menahan Suroso dan Willy. Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Suroso diketahui ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur dan Willy ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Dua tersangka itu baru ditahan setelah empat tahun dijadikan tersangka.
KPK sebagai pihak yang menyidik kasus ini sejak 2011 silam menyatakan, kasus Innospec merupakan
joint investigation dengan sejumlah negara. Sehingga memerlukan waktu untuk menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Suroso Atmomartoyo dan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem.
"Bahwa penanganan perkara Innospec adalah perkara transnational corruption yang artinya korupsi antar lintas negara," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pada wartawan, Rabu (23/2/2015).
Penanganan kasus korupsi ini kata dia dilakukan dengan melibatkan Inggris, Singapura, dan British Virgin Island, yang juga merupakan tindak lanjut dari Oil for Food Investigation yang dilakukan Pemerintah Amerika Serikat dan Inggris.
Penanganan perkaranya dilakukan bersama-sama dengan Serious Fraud Office (Pemerintah Inggris). Selain itu, diketahui bahwa beberapa bukti terkait tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kedua tersangka berada di Singapura.
Karena kerumitan itu, perolehan bukti, lanjut Priharsa, dilakukan dengan proses bantuan timbal balik dari negara-negara tersebut yang memakan waktu lebih dari 3,5 tahun selain harus melalui proses persidangan atas mutual legal assistance (MLA) yang diajukan di negara bersangkutan.
"Selain juga, mengingat bahwa kasus ini adalah
joint investigation dengan Pemerintah Inggris maka proses penanganan perkara mengedepankan asas kehati-hatian untuk tidak membahayakan penyidikan yang juga berlangsung di Inggris," tambah dia.
Usai adanya vonis di Inggris terhadap empat pengurus Direktur Innospec untuk menyuap pejabat Indonesia dan seluruh bukti tambahan tersebut sampai, kedua tersangka baru dapat ditahan.
"Maka penahanan terhadap kedua tersangka baru dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2015 untuk kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan dilimpahkan ke penuntutan," jelas dia.
Sebelumnya, pada Selasa (24/2/2015) KPK menahan Suroso dan Willy. Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Suroso diketahui ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur dan Willy ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)