medcom.id, Jakarta: Majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang dinilai telah menerapkan konstruksi hukum yang keliru sehingga keliru juga mengambil putusan. Lebih jauh lagi, penggunaan istilah pencucian uang berulang-ulang dinilai tidak berdasar pada terminologi hukum, tetapi hanya istilah populer.
"Jika kita lihat kata-kata 'melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang berulang-ulang', ini konstruksinya apa?," papar Gandjar Laksmana, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam sidang eksaminasi publik atas atas putusan terhadap Anas Urbaningrum, di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta (26/1/2015).
Tindakan berlanjut sudah ada aturannya dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim menyatakan bahwa Terdakwa melakukan korupsi secara berlanjut tetapi tidak ada 'juncto' ke Pasal 64 ayat (1) sehingga tidak bisa diuji apakah perbuatan Terdakwa sebagai tindak pidana berlanjut tidak dapat diuji unsur-unsurnya.
"Juga soal kesatuan niat. Di dalam persidangan memang ada keterangan soal niat, Anas ingin jadi presiden. Tapi keterangan itu hanya keluar dari mulut satu saksi, yaitu Nazaruddin, sehingga tidak bisa diuji kebenaran materialnya," papar Gandjar. Apalagi, imbuh Gandjar, bercita-cita menjadi presiden bukanlah perbuatan melanggar hukum.
Pengajar FH UI ini menambahkan, istilah tindakan pencucian uang yang berulang-ulang itu bukan istilah hukum. "Bagaimana uang dicuci berulang-ulang? Berulang-ulang itu artinya terhadap obyek yang sama dilakukan perbuatan berulang kali. Ini kan konstruksi yang tidak logis?" tanya Gandjar.
Sidang eksaminasi publik ini diadakan oleh Komunitas Peradilan Semu Universitas Al Azhar, Jakarta. Bertindak sebagai ketua eksaminasi Dr. Barita Simanjuntak, pengajar FH Universitas Kristen Indonesia (UKI), dengan anggota majelis Dr. Suparji Ahmad, pengajar pascasarjana hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, dan Gandjar.
Dalam pengantarnya, Ketua Majelis Eksaminasi Publik Barita mengatakan bahwa penegakan hukum progresif yang diterapkan oleh lembaga penegak hukum tidak boleh menjadi pengadilan jalanan, melainkan harus terap berpegang pada norma-norma hukum dan bertujuan untuk menegakkan keadilan. (Antara)
medcom.id, Jakarta: Majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang dinilai telah menerapkan konstruksi hukum yang keliru sehingga keliru juga mengambil putusan. Lebih jauh lagi, penggunaan istilah pencucian uang berulang-ulang dinilai tidak berdasar pada terminologi hukum, tetapi hanya istilah populer.
"Jika kita lihat kata-kata 'melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang berulang-ulang', ini konstruksinya apa?," papar Gandjar Laksmana, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam sidang eksaminasi publik atas atas putusan terhadap Anas Urbaningrum, di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta (26/1/2015).
Tindakan berlanjut sudah ada aturannya dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim menyatakan bahwa Terdakwa melakukan korupsi secara berlanjut tetapi tidak ada 'juncto' ke Pasal 64 ayat (1) sehingga tidak bisa diuji apakah perbuatan Terdakwa sebagai tindak pidana berlanjut tidak dapat diuji unsur-unsurnya.
"Juga soal kesatuan niat. Di dalam persidangan memang ada keterangan soal niat, Anas ingin jadi presiden. Tapi keterangan itu hanya keluar dari mulut satu saksi, yaitu Nazaruddin, sehingga tidak bisa diuji kebenaran materialnya," papar Gandjar. Apalagi, imbuh Gandjar, bercita-cita menjadi presiden bukanlah perbuatan melanggar hukum.
Pengajar FH UI ini menambahkan, istilah tindakan pencucian uang yang berulang-ulang itu bukan istilah hukum. "Bagaimana uang dicuci berulang-ulang? Berulang-ulang itu artinya terhadap obyek yang sama dilakukan perbuatan berulang kali. Ini kan konstruksi yang tidak logis?" tanya Gandjar.
Sidang eksaminasi publik ini diadakan oleh Komunitas Peradilan Semu Universitas Al Azhar, Jakarta. Bertindak sebagai ketua eksaminasi Dr. Barita Simanjuntak, pengajar FH Universitas Kristen Indonesia (UKI), dengan anggota majelis Dr. Suparji Ahmad, pengajar pascasarjana hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, dan Gandjar.
Dalam pengantarnya, Ketua Majelis Eksaminasi Publik Barita mengatakan bahwa penegakan hukum progresif yang diterapkan oleh lembaga penegak hukum tidak boleh menjadi pengadilan jalanan, melainkan harus terap berpegang pada norma-norma hukum dan bertujuan untuk menegakkan keadilan. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)