Pimpinan KPK. MI/Panca
Pimpinan KPK. MI/Panca

KPK Optimistis Praperadilan Kaligis Gugur

Renatha Swasty • 24 Agustus 2015 09:17
medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan OC Kaligis. Dasarnya, pokok perkara tersangka kasus suap tersebut sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Kami optimistis bahwa permohonan OCK dinyatakan gugur karena KUHAP sudah mengatur secara eksplisit mekanismenya seperti itu," kata Indriyanto saat dihubungi, Senin (24/8/2015).
 
(Klik: OC Kaligis Kirim Surat ke Presiden)

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas tersangka Kaligis pada Kamis 20 Agustus. Saat itu, ayah dari aktris Velove Xevia itu tak hadir di persidangan dengan alasan sakit.
 
"Dengan ditetapkan pemeriksaan pokok tindak pidana korupsi, tentunya kasus praperadilan menjadi tidak relevan dan gugur. Itu aturan dan regulasi pre trial yang tidak bisa lagi diperdebatkan," pungkas Indriyanto.
 
Kaligis mempermasalahkan penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Kuasa hukum Kaligis juga mempermasalahkan adanya isolasi terhadap kliennya. Hal itu dinilai tim hukum meyebabkan hak-hak dasar Kaligis tidak bisa dilaksanakan. Permohonan tersebut dituangkan dalam gugatan praperadilan dengan nomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
 
(Klik: Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Kaligis Tanpa Ada Surat Penangkapan)
 
Dalam kasus suap, Kaligis diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang 20 Tahun 2010 Jo Pasal 64 ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPIdana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan