medcom.id, Jakarta: Pengajar Filsafat Hukum Universitas Indonesia, Taufik Basari, mengimbau Bambang Widjojanto (BW) harus makin berhati-hati dengan posisi sebagai tersangka. BW harus menjaga diri untuk tidak terlibat dalam penetapan tersangka baru di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dalam posisi seperti ini (tersangka-Red.) memang sebaiknya BW tidak terlibat dalam penetapan tersangka baru," ujar Taufik saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (3/2/2015).
Menurut Taufik, jika BW melibatkan diri, posisi ini akan dimanfaatkan sejumlah pihak yang ingin melemahkan KPK untuk makin mengeruhkan suasana. Tapi, dia juga yakin, KPK pasti punya mekanisme sendiri.
Dia menerangkan, KPK biasanya tak melibatkan pimpinan atau penyidik ataupun penyelidik yang dinilai punya potensi conflict of interest terlibat dalam forum ekspose pendalaman kasus atau penetapan tersangka.
"Itu biasa di KPK, kalau ada pimpinan yang memiliki konflik kepentingan, maka pimpinan tersebut memberikan disclaimer, kemudian tidak dilibatkan," jelas mantan pengacara Bibit-Chandra dalam kasus Cicak Buaya I, itu.
medcom.id, Jakarta: Pengajar Filsafat Hukum Universitas Indonesia, Taufik Basari, mengimbau Bambang Widjojanto (BW) harus makin berhati-hati dengan posisi sebagai tersangka. BW harus menjaga diri untuk tidak terlibat dalam penetapan tersangka baru di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dalam posisi seperti ini (tersangka-
Red.) memang sebaiknya BW tidak terlibat dalam penetapan tersangka baru," ujar Taufik saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (3/2/2015).
Menurut Taufik, jika BW melibatkan diri, posisi ini akan dimanfaatkan sejumlah pihak yang ingin melemahkan KPK untuk makin mengeruhkan suasana. Tapi, dia juga yakin, KPK pasti punya mekanisme sendiri.
Dia menerangkan, KPK biasanya tak melibatkan pimpinan atau penyidik ataupun penyelidik yang dinilai punya potensi conflict of interest terlibat dalam forum ekspose pendalaman kasus atau penetapan tersangka.
"Itu biasa di KPK, kalau ada pimpinan yang memiliki konflik kepentingan, maka pimpinan tersebut memberikan disclaimer, kemudian tidak dilibatkan," jelas mantan pengacara Bibit-Chandra dalam kasus Cicak Buaya I, itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)