Rombongan pengantin pria membawa sirih menuju kediaman pengantin wanita dalam proses adat perkawinan Aceh, Sabtu (3/1). Foto: Antara/Irwansyah Putra
Rombongan pengantin pria membawa sirih menuju kediaman pengantin wanita dalam proses adat perkawinan Aceh, Sabtu (3/1). Foto: Antara/Irwansyah Putra

Jangan Terpancing Iklan Nikah Siri Online

Antara • 19 Maret 2015 10:38
medcom.id, Jakarta: Nikah siri daring (online) sangat berisiko. Kementerian Agama mengimbau masyarakat tak terpancing dengan iklan yang menawarkan nikah siri melalui jaringan itu.
 
"Masyarakat jangan terpancing oleh iklan yang menawarkan kemudahan nikah siri terutama online daripada nantinya berujung pada keribetan," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
 
Nikah siri online bisa berujung masalah karena tidak ada kepastian hukum dari negara. Pernikahan tersebut tidak masuk di dalam administrasi negara sehingga nantinya jika ada sengketa hak waris maka negara tidak dapat mengintervensi.

Kemudian, anak buah dari nikah siri akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran. Dengan begitu, anak sulit mendapatkan berbagai fasilitas dari negara seperti untuk kesehatan dan sekolah. Machasin mengatakan nikah siri itu sah secara agama tapi bermasalah secara legalitas dan sosial.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>