Pengamat Cyber law Margiyono--Metrotvnews.com/Damar Iradat
Pengamat Cyber law Margiyono--Metrotvnews.com/Damar Iradat

Pengamat: Pemerintah Salah Gunakan Alasan Radikalisme untuk Blokir Situs

Damar Iradat • 06 April 2015 07:40
medcom.id, Jakarta: Pemerintah dinilai salah menggunakan alasan radikalisme sebagai dalih untuk memblokir 22 situs islam, yang disinyalir bermuatan negatif. Menurut dia, alasan radikalisme merupakan bentuk alasan politis.
 
"Masalah pemblokiran situs, di negara mana pun yang dipakai adalah alasan keselamatan umum, ada sedikit perampasan dari kebijakan ini," jelas pengamat cyber law Margiyono di Sekretariat AJI Jakarta, Jalan Kalibata Timur IVG/10, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
 
22 situs telah diblokir oleh pemerintah dengan alasan radikalisme. 22 situs tersebut diduga megandung konten yang mengarah ke kekerasan dan mengajak bergabung dengan Iraq and Syiah Islamic State (ISIS).

"Radikalisme tak bisa dilarang. Yang lebih tepat itu jika ada konten-konten soal terorisme, bukan radikal. Kalau radikal seolah-olah alasan politis," sambungnya.
 
Lebih jauh, Margiyono menyebut jika penggunaan alasan radikalisme, Indonesia bisa kembali menganut sistem negara otoritarian. Seperti pada zaman Orde Baru yang kerap membredel media.
 
Sementara itu, konten negatif juga menurut Margiyono dibagi menjadi dua. Legal dan ilegal. "Konten negatif belum tentu melanggar hukum. Negatif ada yang legal dan ilegal, kalau ilegal tapi tidak harmful cara mengatasinya harus lewat jalur hukum," papar Margiyono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan