Jakarta: Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, serta Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Dalam pernyataannya, Karyoto menyebut bahwa penuntasan kasus ini merupakan "utang" yang harus ia selesaikan.
"Insyaallah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu," ujar Karyoto ketika ditemui di Masjid Al Kautsar Polda Metro Jaya pada Jumat 11 Oktober 2024.
Baca juga: Kasus Baru Firli Bahuri Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus Firli Bahuri
Firli Bahuri saat ini menghadapi tiga perkara di Polda Metro Jaya, salah satunya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Firli juga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pertemuan dengan pihak yang beperkara, yaitu SYL. Kasus pertemuan ini dijerat melalui Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Proses penyidikan terkait kasus ini sudah dimulai, dan Firli berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, Firli menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik pemerasan atau suap. "Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap," tegasnya melalui keterangan tertulis pada Jumat 17 November 2023.
Kasus Alexander Marwata
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga tengah diperiksa terkait dugaan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pemeriksaan terhadap Alexander dijadwalkan pada Selasa 15 Oktober 2024, setelah penundaan sebelumnya karena alasan perjalanan dinas.
“Pak Alex sedianya, seharusnya hari (Jumat 11 Oktober 2024) minta klarifikasi. Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas,” jelas Karyoto.
“Sesuai alasan yang batas wajar, ya kami berikan kesempatan. Nanti, di lain waktu, dia akan mendatangi Polda Metro untuk memberikan klarifikasi," tambahnya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 23 saksi terkait kasus dugaan pertemuan Alexander dengan Eko Darmanto, termasuk Eko yang telah diperiksa dua kali.
Progres Kasus
Dalam perkembangan lebih lanjut, Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi terkait kasus dugaan pemerasan Firli terhadap SYL. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 37 saksi dalam perkara pertemuan antara Firli dan SYL.
Polisi pun mengungkap bahwa kasus-kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang," ujar Ade Safri, Selasa 1 Oktober 2024.
Jakarta: Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Firli Bahuri, serta Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Dalam pernyataannya, Karyoto menyebut bahwa penuntasan kasus ini merupakan "utang" yang harus ia selesaikan.
"Insyaallah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu," ujar Karyoto ketika ditemui di Masjid Al Kautsar Polda Metro Jaya pada Jumat 11 Oktober 2024.
Baca juga:
Kasus Baru Firli Bahuri Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus Firli Bahuri
Firli Bahuri saat ini menghadapi tiga perkara di Polda Metro Jaya, salah satunya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Firli juga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pertemuan dengan pihak yang beperkara, yaitu SYL. Kasus pertemuan ini dijerat melalui Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Proses penyidikan terkait kasus ini sudah dimulai, dan Firli berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, Firli menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik pemerasan atau suap. "Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap," tegasnya melalui keterangan tertulis pada Jumat 17 November 2023.
Kasus Alexander Marwata
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga tengah diperiksa terkait dugaan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pemeriksaan terhadap Alexander dijadwalkan pada Selasa 15 Oktober 2024, setelah penundaan sebelumnya karena alasan perjalanan dinas.
“Pak Alex sedianya, seharusnya hari (Jumat 11 Oktober 2024) minta klarifikasi. Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas,” jelas Karyoto.
“Sesuai alasan yang batas wajar, ya kami berikan kesempatan. Nanti, di lain waktu, dia akan mendatangi Polda Metro untuk memberikan klarifikasi," tambahnya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 23 saksi terkait kasus dugaan pertemuan Alexander dengan Eko Darmanto, termasuk Eko yang telah diperiksa dua kali.
Progres Kasus
Dalam perkembangan lebih lanjut, Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi terkait kasus dugaan pemerasan Firli terhadap SYL. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 37 saksi dalam perkara pertemuan antara Firli dan SYL.
Polisi pun mengungkap bahwa kasus-kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang," ujar Ade Safri, Selasa 1 Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)