Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Foto: Medcom/Fachri.
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Foto: Medcom/Fachri.

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Siti Yona Hukmana • 05 Agustus 2024 19:30
Jakarta: Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan bebas bersyarat. Anak buah terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, itu menghirup udara bebas sejak bulan lalu.
 
“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Edward Eka Saputra saat dikonfirmasi, Senin, 5 Agustus 2024.
 
Edward mengatakan Hendra diwajibkan mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan. Sebab, statusnya bebas bersyarat.

“Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. Demikian,” ujar Edward.
 
Baca juga: Tok! Banding Hendra Kurniawan Ditolak

Selain itu, mantan anggota polisi berpangkat bintang satu itu juga dikenakan wajib lapor. "Akan di bawah bimbingan bapas klas 1 Jakarta Selatan, wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh bapas,” beber Edward.
 
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini dijalaninya atas kasus obstruction of justice atau upaya perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, eks anak buah Ferdy Sambo.
 
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Hendra Kurniawan telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Dia tersangkut kasus ini karena membantu mantan pimpinannya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam menutup-nutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan