Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

Saksi Kasus Korupsi Disebut Bisa Merintangi Penyidikan Jika Mangkir Terus

Candra Yuri Nuralam • 18 September 2024 20:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tegas kepada saksi yang mangkir dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Sebab, sikap tak kooperatif tersebut dinilai merintangi penyidikan.
 
“Jika masih melawan (tidak mau hadir) maka bisa dikenakan pasal halangi penyidikan,” kata Koordinator Masyarakat Antikorpsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 September 2024.
 
Saksi yang mangkir bisa membuat penyidik kesusahan menyelesaikan berkas perkara. Terbilang, banyak pihak dipanggil KPK dalam kasus Abdul Gani tapi tidak hadir, salah satunya yakni Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Gel Oei (DGO).

KPK diminta segera menentukan sikap kepada saksi itu. Opsi penjemputan paksa diminta diambil jika David terus menerus tidak mau hadir dari panggilan penyidik.
 
Baca juga: Pencucian Uang Eks Gubernur Malut, KPK Panggil Pejabat Kementerian ESDM

“Saksi yang mangkir dipanggil dua kali maka harus dijemput paksa dengan surat perintah membawa,” ucap Boyamin.
 
KPK enggan memerinci informasi mendetail soal kepemilikan aset Abdul Gani dan keluarganya yang dibeberkan tiga saksi itu kepada penyidik. Data lebih lengkap dipaparkan dalam persidangan, nanti.
 
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
 
KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
 
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan