Ilustrasi persidangan anak gugat ibu kandungnya di PN Karawang. Dok. Istimewa
Ilustrasi persidangan anak gugat ibu kandungnya di PN Karawang. Dok. Istimewa

Keterangan Ahli di Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Dikritik karena Hal Ini

Siti Yona Hukmana • 29 Agustus 2024 07:04
Jakarta: Keterangan ahli di perkara anak gugat ibu kandung di Karawang dikritik. Jaksa penuntut umum (JPU) melihat ahli yang dihadirkan terdakwa Kusumayati di persidangan, tak relevan dengan perkara. Sebab, ahli merupakan pemuka agama Konghucu.
 
"Itu sebenarnya tidak ada korelasinya dengan tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ujar JPU Kejati Jawa Barat Sukanda, dalam keterangan yang dikutip Kamis, 29 Agustus 2024.
 
Hal tersebut diungkap Sukanda usai sidang di PN Karawang. Menurut Sukanda, ahli membeberkan nasihat atau petuah keluarga atau hubungan ibu dan anak.

Sukanda menilai keterangan tak relevan, karena ahli tak masuk substansi perkara mengenai pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan terdakwa. Apalagi, menyentuh pokok persoalan soal pidana ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 263 KUHP.
 
"Tadi sifatnya hanya menerangkan bagaimana perilaku hubungan ibu dan anak, dari sisi agama Konghucu, sedangkan para pihak baik terdakwa maupun korban beragama Budha," kata dia.
 
Dalam persidangan selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa terdakwa Kusumayati. Agenda tersebut dilakukan sebelum menjalani sidang tuntutan.
 
Hakim mempersilakan tim kuasa hukum untuk menyiapkan perlengkapan terkait. Sekaligus, jaksa, jika ada penambahan alat bukti. Meskipun saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa tidak memiliki korelasi dengan perkara, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan