medcom.id, Jakarta: Bupati Subang Ojang Sohandi menyampaikan permohonan maaf kepada warganya. Ia juga berharap Subang menjadi kabupaten maju.
Penyidik KPK menahan Ojang terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang Tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung. Pukul 16.16 WIB, Ojang ke luar Gedung KPK dibalut rompi tahanan.
"Saya mohon maaf. Tetap menjaga kebersamaan dan kekompakan dan mudah-mudahan Subang menjadi kabupaten yang maju," kata Ojang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Ojang ditahan di Polres Jakarta Timur. KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang.
Selain Ojang, ada Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, bekas Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipindahtugaskan ke Kejati Semarang Fahri Nurmallo, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik dan istri Jajang, Lenih Marliani.
Deviyanti ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Lenih ditahan di Rutan Pondok Bambu.
KPK menjerat Jajang, Leni, dan Ojang, terduga pemberi suap, dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK juga menjerat Ojang dengan Pasal 12B UU Tipikor.
Deviyanti dan Fahri, terduga penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tim Satuan Tugas KPK menangkap tersangka di Bandung dan Subang, Jawa Barat, Senin 11 April.
medcom.id, Jakarta: Bupati Subang Ojang Sohandi menyampaikan permohonan maaf kepada warganya. Ia juga berharap Subang menjadi kabupaten maju.
Penyidik KPK menahan Ojang terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi dana BPJS Kabupaten Subang Tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung. Pukul 16.16 WIB, Ojang ke luar Gedung KPK dibalut rompi tahanan.
"Saya mohon maaf. Tetap menjaga kebersamaan dan kekompakan dan mudah-mudahan Subang menjadi kabupaten yang maju," kata Ojang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Ojang ditahan di Polres Jakarta Timur. KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang.
Selain Ojang, ada Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, bekas Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipindahtugaskan ke Kejati Semarang Fahri Nurmallo, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik dan istri Jajang, Lenih Marliani.
Deviyanti ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Lenih ditahan di Rutan Pondok Bambu.
KPK menjerat Jajang, Leni, dan Ojang, terduga pemberi suap, dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK juga menjerat Ojang dengan Pasal 12B UU Tipikor.
Deviyanti dan Fahri, terduga penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tim Satuan Tugas KPK menangkap tersangka di Bandung dan Subang, Jawa Barat, Senin 11 April.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)