Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Fahri Hamzah: Mustahil Duterte Minta Mary Jane Diselamatkan

Dheri Agriesta • 13 September 2016 11:25
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo menyatakan, Presiden Rodrigo Duterte mempersilakan pemerintah Indonesia mengeksekusi mati salah satu terpidana mati asal Filipina Mary Jane. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai mustahil Duterte meminta pengampunan Mary Jane.
 
Fahri menjelaskan, Duterte sedang gencar memberantas narkoba di negara asalnya. Eksekusi mati dan ancaman tembak di tempat dikeluarkan untuk membuat ciut nyali gembong narkoba yang ada di Filipina.
 
"Jadi kan tidak mungkin tidak menyarankan (eksekusi Mary Jane) karena dia lagi perang narkoba di negaranya, mustahil kemudian di Indonesia minta Mary Jane diselamatkan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).

Fahri Hamzah: Mustahil Duterte Minta Mary Jane Diselamatkan
Mary Jane Ikut Peringatan Hari Kartini di Lapas Wirogunan Mary jane, terpidana mati kasus narkoba dari Filipinan, ikut memperingati Hari Kartini, di Lapas Wirogunan, Kota Yogyakarta (DIY), Sabtu (23/4/2016). Foto: MI/Furqon Ulya Himawan
 
Saat ini, Duterte telah menahan ribuan orang terkait kasus narkoba. Namun, kata Fahri, pelaksanaan hukuman mati tak boleh sembarangan.
 
Indonesia harus memiliki kebijakan dan dasar hukum yang jelas menjalankan eksekusi mati. Jika pemerintah merasa memiliki dasar hukum jelas, eksekusi harus dilaksanakan segera.
 
"Supaya orang tidak menunggu dan tidak jelas nasib orang," kata dia.
 
(Baca juga: Presiden Duterte Persilakan Mary Jane Dieksekusi Mati)
 
Presiden Jokowi dan Presiden Duterte melakukan pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan. Usai pertemuan, Jokowi mengatakan, Presiden Duterte mempersilakan eksekusi mati terhadap Mary Jane.
 
""Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi," kata Jokowi di Serang, Banten, Senin 12 September.
 
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto Yasay mengklarifikasi kabar mengenai lampu hijau yang diberikan Presiden Duterte. Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Filipina, Yasay menyatakan, Duterte tak pernah mempersilakan Presiden Jokowi mengeksekusi Mary Jane.
 
(Baca juga: Menlu Filipina: Duterte Hormati Pelaksanaan Hukum Indonesia)
 
Saat pertemuan dengan Presiden Jokowi, Duterte mengatakan, menghormati proses peradilan dan akan menerima keputusan apa pun yang diambil pemerintah Indnoesia terkait Mary Jane.
 
Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa heroin pada April 2010. Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Sayangnya, Mary batal dieksekusi mati karena masih harus menjalani proses hukum di Filipina. Jelang eksekusi mati jilid II, Filipina menyatakan Mary merupakan korban human traficking. Seorang perempuan yang mengaku perekrut Mary, Maria Kristina Sergio menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.
 
Mary disebut harus memberi kesaksian dalam kasus itu. Indonesia akhirnya memutuskan menunda eksekusi mati terhadap Mary pada April 2015.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan