medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil dua pegawai negeri sipil di Kementerian Dalam Negeri, Urkanus Sihombing dan Diah Anggraeni. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam tahun anggaran 2011.
"Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (26/8/2016).
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi. Mereka mayoritas berasal dari pihak swasta. KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu, Kepala Pusat Data dan Sistem lnformasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Baca: KPK Periksa 42 Saksi Terkait Kasus Korupsi IPDN
Saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin oleh Gamawan Fauzi.
Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sekira Rp34 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp125 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca: Mendagri Tak Halangi KPK Usut Kasus Korupsi IPDN
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil dua pegawai negeri sipil di Kementerian Dalam Negeri, Urkanus Sihombing dan Diah Anggraeni. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam tahun anggaran 2011.
"Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (26/8/2016).
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi. Mereka mayoritas berasal dari pihak swasta. KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu, Kepala Pusat Data dan Sistem lnformasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Baca:
KPK Periksa 42 Saksi Terkait Kasus Korupsi IPDN
Saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin oleh Gamawan Fauzi.
Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sekira Rp34 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp125 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca:
Mendagri Tak Halangi KPK Usut Kasus Korupsi IPDN
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)