medcom.id Jakarta: Sejumlah orangtua korban vaksin palsu mengajukan tujuh tuntutan kepada Rumah Sakit Harapan Bunda, Ciracas, Jakarta Timur. Tuntutan buntut kekecewaan orang tua korban vaksin palsu terhadap pihak rumah sakit.
"Belum ditanggapi oleh pihak rumah sakit, ada tujuh tuntukan kami," ujar Sumarno, 35, orang tua korban vaksin palsu, di RS Harapan Bunda Jaktim, Senin (18/7/2016).
Sumarno juga menyangkan pihak rumah sakit yang terkesan lepas tangan, karena vaksin ulang yang dilakukan bukan dari rumah sakit melainkan dari pihak Kemenkes dan Satgas. "Pihak rumah sakit lepas tangan, vaksin dilakukan bukan dari mereka malah dari satgas dan Kemenkes," terang Sumarno.
Berikut isi tuntutan korban vaksin palsu kepada pihak Rumah Sakit Harapan Bunda yang dilakukan pada Jumat 15 Juli 2016:
1. Rumah Sakit Harapan Bunda harus menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi di RS Harapan Bunda periode 2003-2016.
2. Untuk mengetahui vaksin palsu atau asli itu harus dilakukan medical chek up di RS lain. Untuk itu, biaya harus ditanggung RS Harapan Bunda. Adapun RS yang nantinya melakukan medical chek up ditentukan orangtua korban.
3. Vaksin ulang harus dilakukan apabila hasil medical chek up mengungkapkan bahwa tenyata pasien terindikasi vaksin palsu dan semua biaya harus ditanggung RS Harapan Bunda.
4. Segala akibat vaksin palsu yang berdampak pada para pasien menjadi tanggung jawab RS Harapan Bunda berupa jaminan kesehatan dan full cover hingga batas waktu yang tak ditentukan.
5. Bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi, RS Harapan Bunda berkewajiban memberikan asuransi kesehatan, untuk para pasien sampai batas waktu yang tak ditentukan.
6. Manejemen RS Harapan Bunda harus memberikan informasi terkini pada orangtua korban, tak terbatas pada informasi pemerintah saja. Tapi juga dari instansi lainnya yang sifatnya proaktif.
7. Adapun hal lain yang belum tercantum pada poin-poin di atas akan disampaikan selanjutnya.
medcom.id Jakarta: Sejumlah orangtua korban vaksin palsu mengajukan tujuh tuntutan kepada Rumah Sakit Harapan Bunda, Ciracas, Jakarta Timur. Tuntutan buntut kekecewaan orang tua korban vaksin palsu terhadap pihak rumah sakit.
"Belum ditanggapi oleh pihak rumah sakit, ada tujuh tuntukan kami," ujar Sumarno, 35, orang tua korban vaksin palsu, di RS Harapan Bunda Jaktim, Senin (18/7/2016).
Sumarno juga menyangkan pihak rumah sakit yang terkesan lepas tangan, karena vaksin ulang yang dilakukan bukan dari rumah sakit melainkan dari pihak Kemenkes dan Satgas. "Pihak rumah sakit lepas tangan, vaksin dilakukan bukan dari mereka malah dari satgas dan Kemenkes," terang Sumarno.
Berikut isi tuntutan korban vaksin palsu kepada pihak Rumah Sakit Harapan Bunda yang dilakukan pada Jumat 15 Juli 2016:
1. Rumah Sakit Harapan Bunda harus menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi di RS Harapan Bunda periode 2003-2016.
2. Untuk mengetahui vaksin palsu atau asli itu harus dilakukan medical chek up di RS lain. Untuk itu, biaya harus ditanggung RS Harapan Bunda. Adapun RS yang nantinya melakukan medical chek up ditentukan orangtua korban.
3. Vaksin ulang harus dilakukan apabila hasil medical chek up mengungkapkan bahwa tenyata pasien terindikasi vaksin palsu dan semua biaya harus ditanggung RS Harapan Bunda.
4. Segala akibat vaksin palsu yang berdampak pada para pasien menjadi tanggung jawab RS Harapan Bunda berupa jaminan kesehatan dan full cover hingga batas waktu yang tak ditentukan.
5. Bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi, RS Harapan Bunda berkewajiban memberikan asuransi kesehatan, untuk para pasien sampai batas waktu yang tak ditentukan.
6. Manejemen RS Harapan Bunda harus memberikan informasi terkini pada orangtua korban, tak terbatas pada informasi pemerintah saja. Tapi juga dari instansi lainnya yang sifatnya proaktif.
7. Adapun hal lain yang belum tercantum pada poin-poin di atas akan disampaikan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)