Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar -- AP/Tatan Syuflana
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar -- AP/Tatan Syuflana

Polri akan Kuatkan Bukti sebelum Panggil Haris

Lukman Diah Sari • 03 Agustus 2016 16:41
medcom.id, Jakarta: Koordinator KontraS Haris Azhar jadi terlapor terkait kasus penyebarluasan dokumen elektronik 'nyanyian' Freddy Budiman yang menyentil tiga institusi penegak hukum, yakni Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polisi. Namun, Haris belum dipanggil untuk diperiksa.
 
"Belum ada rencana pemanggilan," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2016).
 
Boy menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari pihak pelapor dan mengumpulkan alat bukti. Selain itu, polisi juga berencana memanggil sejumlah pihak yang disebut dalam 'nyanyian' Freddy.

"Saya kira seperti itu," ucapnya.
 
Tapi, polisi belum memiliki dan membuat jadwal khusus untuk lakukan pemanggilan. "Mungkin dalam beberapa hari ke depan, saya tidak yakin hari ini. Tapi, yang jelas melakukan pemeriksaan pada pihak pelapor dan mencari info pendukung untuk kuatkan pelapor," jelas Boy.
 
Haris dilaporkan Polri, BNN, dan TNI terkait penyebarluasan dokumen elektronik yang berisi pencemaran nama baik terhadap tiga institusi tersebut. Haris terancam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan