medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo menyatakan, pemalsuan vaksin sebagai kejahatan luar biasa yang patut mendapat hukuman berat. Penggunaan vaksin palsu sangat berbahaya dan merusak kesehatan anak-anak.
"Ini kejahatan luar biasa. Kalau kita liat generasi yang ada di sini anak-anak kalau tidak divaksin sangat buruk bagi anak-anak kita," ujar Jokowi seusai buka bersama anak yatim di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/6/2016).
Jokowi meminta kepolisian dan kementerian kesehatan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Pasalnya, pemalsuan vaksin sudah berjalan lebih dari 13 tahun. Dia berharap pelaku diberi hukuman yang berat dan menimbulkan efek jera.
"Hukumannya betul-betul jangan terulang lagi berikan hukuman seberat-beratnya. Baik pada yang produksi, mengedarkan, memasarkan semuanya," tegas dia.
Diketahui, perkara ini meledak lantaran Bareskrim Polri membokar jaringan vaksin palsu dan telah menetapkan 16 tersangka. Sedikitnya 15 tersangka telah ditahan dan 18 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Para tersangka akhirnya kena jerat hukum. Mereka disangka pelanggar UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo menyatakan, pemalsuan vaksin sebagai kejahatan luar biasa yang patut mendapat hukuman berat. Penggunaan vaksin palsu sangat berbahaya dan merusak kesehatan anak-anak.
"Ini kejahatan luar biasa. Kalau kita liat generasi yang ada di sini anak-anak kalau tidak divaksin sangat buruk bagi anak-anak kita," ujar Jokowi seusai buka bersama anak yatim di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/6/2016).
Jokowi meminta kepolisian dan kementerian kesehatan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Pasalnya, pemalsuan vaksin sudah berjalan lebih dari 13 tahun. Dia berharap pelaku diberi hukuman yang berat dan menimbulkan efek jera.
"Hukumannya betul-betul jangan terulang lagi berikan hukuman seberat-beratnya. Baik pada yang produksi, mengedarkan, memasarkan semuanya," tegas dia.
Diketahui, perkara ini meledak lantaran Bareskrim Polri membokar jaringan vaksin palsu dan telah menetapkan 16 tersangka. Sedikitnya 15 tersangka telah ditahan dan 18 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
Para tersangka akhirnya kena jerat hukum. Mereka disangka pelanggar UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)