Ilustrasi--MI/Atet Dwi Pramadia
Ilustrasi--MI/Atet Dwi Pramadia

Suap Proyek Kementerian PUPR, KPK Periksa Anggota Komisi V DPR

Arga sumantri • 13 Juni 2016 13:50
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Andi Taufan Tiro sebagai saksi untuk tersangka Amran Hi Mustari. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
 
Andi yang juga sudah jadi tersangka dalam kasus yang sama dijadwalkan diperiksa hari ini. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2016).
 
Selain Andi Taufan, KPK juga menjadwalkan memeriksa tujuh anggota Komisi V DPR. Ketujuh anggota DPR itu juga akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Amran Hi Mustary.

Beberapa nama anggota Komisi V yang diperiksa, di antaranya anggota Komisi V fraksi PKB Fathan, anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Alamudin Dimyati Rois, anggota Komisi V Fraksi PAN A. Bakrie HM, dan anggota Komisi V Fraksi PKB Musa Zainudin. Ada juga nama anggota DPR Fraksi PAN Mohammad Toha.
 
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga di antaranya anggota Komisi V DPR RI.
 
Selain Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustari, ada juga nama anggota Dewan, seperti Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Ketiganya legislator itu diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, yang juga telah jadi tersangka. Dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini juga ikut menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR tahun 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan