medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso akan bersaksi di persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, hari ini. Keterangan Jessica diharapkan membuat kasus ini lebih terang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menjelaskan, dalam KUHAP, keterangan terdakwa tidak punya konsekuensi hukum. Sebab, prinsip keterangan terdakwa hanya dipergunakan untuk kepentingannya sendiri.
"Silakan, bebas saja terdakwa bicara apa mau mengaku atau tidak mengaku. Itu tidak ada konsekuensi hukum," kata Ardito sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Hal itu, kata Ardito, berbeda dengan prinsip keterangan saksi ataupun ahli yang punya konsekuensi hukum. Keterangan saksi juga ahli punya konsekuensi hukum yang mengikat.
Ardito belum mau berandai-andai, apakah keterangan Jessica mampu dirangkai untuk menguatkan dakwaan. Dia masih menunggu kesaksian Jessica di muka persidangan.
"Kami kan harus menyimak apa yang telah ada. Apa yang muncul dan sebagainya," ungkap Ardito.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Rekan Mirna di Billyblue College itu didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica terancam hukuman mati.
medcom.id, Jakarta: Jessica Kumala Wongso akan bersaksi di persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, hari ini. Keterangan Jessica diharapkan membuat kasus ini lebih terang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menjelaskan, dalam KUHAP, keterangan terdakwa tidak punya konsekuensi hukum. Sebab, prinsip keterangan terdakwa hanya dipergunakan untuk kepentingannya sendiri.
"Silakan, bebas saja terdakwa bicara apa mau mengaku atau tidak mengaku. Itu tidak ada konsekuensi hukum," kata Ardito sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Hal itu, kata Ardito, berbeda dengan prinsip keterangan saksi ataupun ahli yang punya konsekuensi hukum. Keterangan saksi juga ahli punya konsekuensi hukum yang mengikat.
Ardito belum mau berandai-andai, apakah keterangan Jessica mampu dirangkai untuk menguatkan dakwaan. Dia masih menunggu kesaksian Jessica di muka persidangan.
"Kami kan harus menyimak apa yang telah ada. Apa yang muncul dan sebagainya," ungkap Ardito.
Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
Jessica menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Rekan Mirna di Billyblue College itu didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica terancam hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)