Sidang lanjutan gugatan perdata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan -- MTVN/Arga Sumantri
Sidang lanjutan gugatan perdata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan -- MTVN/Arga Sumantri

Fahri Persoalkan Kedudukan Majelis Tahkim PKS

Arga sumantri • 20 Juni 2016 17:32
medcom.id, Jakarta: Fahri Hamzah masih tak terima dengan keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memecat dirinya dari keanggotaan. Ia menilai, putusan pemecatannya diambil secara sepihak oleh Majelis Tahkim PKS.
 
"Kami mengatakan bahwa eksistensi Majelis Tahkim sifatnya ilegal. Karena itulah, kita menyatakan dia tidak bisa menjalankan fungsi dan wewenangnya," kata kuasa hukum Fahri, Muzahid, saat menyampaikan poin gugatan Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016).
 
Pernyataan Fahri itu juga jadi satu poin duplik alias jawaban tergugat. PKS membantah semua tuduhan Fahri.

Menurut PKS, Majelis Tahkim PKS sudah terdaftar dan sah di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Mujahid bersikukuh menilai Majelis Tahkim belum sah saat mengeluarkan putusan mendepak Fahri.
 
Mujahid merinci, pada 9 Februari PKS memang sudah mendaftarkan kepada Kemenkumham. Tetapi, PKS, kata Mujahid, tidak menyebutkan kalau surat yang mereka kirim itu ditolak Kemenkumham dan mesti diperbaiki.
 
"Apa maknanya? Berarti ada sesuatu yang salah terhadap itu dan yang mesti diperbaiki," kaya Mujahid.
 
Pengurus PKS mengirim kembali perbaikan surat tersebut pada 10 Maret 2016. Kemenkumham baru membalasnya dan menyatakan sah pada 25 April 2016.
 
"Sementara putusan Majelis Tahkim yang memberhentikan Fahri Hamzah pada tanggal 11 maret 2016," ujar Mujahid.
 
Fahri Persoalkan Kedudukan Majelis Tahkim PKS
Fahri Hamzah didampingi kuasa hukum mendengarkan jawaban dari kuasa hukum PKS saat sidang lanjutan gugatan perdata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
(23/5/2016) -- MI/Bary Fathahilah

 
Sidang lanjutan gugatan Fahri Hamzah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Agenda sidang berisi duplik atau mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.
 
Fahri melayangkan gugatan terhadap PKS tak lama setelah dipecat dari seluruh jenjang keanggotaan partai. Gugatan Fahri teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
 
Dalam pokok gugatan, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum.
 
Fahri menilai, PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan.
 
Dalam hal ini, kata Fahri, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya. "Padahal di PKS tidak boleh merangkap jabatan," ujar dia.
 
Fahri diberhentikan DPP PKS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016.
 
Pada 16 Mei 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan provisi (sementara) Fahri Hamzah melalui putusan sela. Putusan itu berarti memulihkan semua jabatan Fahri baik di partai maupun DPR. Tapi, putusan itu ditolak mentah-mentah oleh kuasa hukum PKS.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan