Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok/Metrotvnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok/Metrotvnews.com

Lagi, Dirjen Bina Marga Diperiksa KPK

Intan fauzi • 25 Mei 2016 11:55
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hediyanto W. Husaini terkait kasus penerimaan hadiah untuk proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Hediyanto diperiksa sebagai saksi.
 
"Hediyanto diperiksa sebagai saksi dari tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016).
 
Ini bukan kali pertama Hediyanto dipanggil KPK. Hediyanto sudah beberapa kali dimintai keterangan. Dia diduga memuluskan proyek jalan di Maluku.

Anggota nonaktif Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang kini jadi tersangka, Damayanti Wisnu Putranti, mengakui hal itu.
 
Pada 27 April 2016, KPK kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPR dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Mereka yaitu, politikus PAN sekaligus anggota Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
 
Lagi, Dirjen Bina Marga Diperiksa KPK
Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Hediyanto W. Husaini berjalan ke menuju ruang pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (31/3/2016). Foto: Antara/Agung Rajasa
 
Keduanya diduga telah menerima suap berupa janji atau hadiah dari tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abudl Khoir.
 
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir serta Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini yang menjadi rekan Damayanti.
 
Damayanti diduga menerima SGD33 ribu terkait proyek di Kementerian PUPR. Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SGD305 ribu. Dari kelima tersangka, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
 
Total uang suap yang diberikan Abdul Khoir sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan Abdul Khoir bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan