medcom.id, Jakarta: Penjara yang ditempati Jessica Kumala Wongso di Polda Metro Jaya ternyata sengaja diminta Jessica. Terdakwa tunggal kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu tidak ingin dicampur dengan tahanan lain.
Saat menjalani persidangan, Jessica menceritakan kondisi penjara. Sembari terisak, Jessica mengungkap, bui untuknya sangat sempit, hanya sekitar 2 x 1,5 meter. Cuma ada lantai dan sepotong kain di dalam tahanan.
Sel, tambah Jessica, juga tak berpentilasi udara. Lampunya hanya satu, tapi sangat terang dan tidak bisa dimatikan. Hanya ada satu lubang kotak, tidak ada handuk, mandi juga sulit. Binatang yang menurutnya menjijikkan juga berkeliaran. Jessica juga ditempatkan terpisah, dari tahanan lainnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan menanggapi kesaksian Jessica. Informasi yang didapat Kapolda yang baru saja menjabat itu, hal tersebut merupakan permintaan dari Jessica.
"Karena (Jessica) tidak mau sosialisasi dengan yang lain, tidak mau kumpul. Itu yang diinginkan Jessica," kata Iriawan saat menyambangi Rusun Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (30/9/2016).
Lepas itu, tak ada komentar lain dari Iriawan terkait cerita kondisi penjara yang dibeberkan Jessica.
Dalam kesaksiannya, Jessica juga mengaku dihantui ketakutan. Apalagi, setelah dia mendengar cerita-cerita dari balik jeruji besi soal kelakuan aneh polisi.
"Ada yang bilang ke saya kalau polisi suka foto saya dari lubang itu pas saya lagi tidur," kata Jessica di persidangan, Rabu 28 September.
Sekitar tiga bulan Jessica merasakan pengapnya ruang penjara Polda Metro Jaya. Memasuki bulan ketiga, Jessica mulai mengeluh sakit. Napasnya semakin tidak enak. Dia meminta polisi wanita menelepon Hidayat Bostam, kuasa hukumnya.
"Lalu katanya telepon Biddokes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan), terus disepakati pakai ventilasi," ujar Jessica.
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Wayan Mirna akibat menyeruput es kopi vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari. 29 Januari, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka, sehari kemudian ia ditangkap.
Kamis 26 Mei atau dua hari sebelum masa penahanan Jessica habis di Polda Metro Jaya, jaksa menyatakan berkas kasus ini lengkap. Setelah itu Jessica menjadi tahanan Kejaksaan.
Ia dipindah ke Rumah Tahanan Pondok Bambu. Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Rekan Mirna di Billyblue College Australia itu terancam hukuman mati.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0kprpE0N" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Penjara yang ditempati Jessica Kumala Wongso di Polda Metro Jaya ternyata sengaja diminta Jessica. Terdakwa tunggal kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu tidak ingin dicampur dengan tahanan lain.
Saat menjalani persidangan, Jessica menceritakan kondisi penjara. Sembari terisak, Jessica mengungkap, bui untuknya sangat sempit, hanya sekitar 2 x 1,5 meter. Cuma ada lantai dan sepotong kain di dalam tahanan.
Sel, tambah Jessica, juga tak berpentilasi udara. Lampunya hanya satu, tapi sangat terang dan tidak bisa dimatikan. Hanya ada satu lubang kotak, tidak ada handuk, mandi juga sulit. Binatang yang menurutnya menjijikkan juga berkeliaran. Jessica juga ditempatkan terpisah, dari tahanan lainnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan menanggapi kesaksian Jessica. Informasi yang didapat Kapolda yang baru saja menjabat itu, hal tersebut merupakan permintaan dari Jessica.
"Karena (Jessica) tidak mau sosialisasi dengan yang lain, tidak mau kumpul. Itu yang diinginkan Jessica," kata Iriawan saat menyambangi Rusun Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (30/9/2016).
Lepas itu, tak ada komentar lain dari Iriawan terkait cerita kondisi penjara yang dibeberkan Jessica.
Dalam kesaksiannya, Jessica juga mengaku dihantui ketakutan. Apalagi, setelah dia mendengar cerita-cerita dari balik jeruji besi soal kelakuan aneh polisi.
"Ada yang bilang ke saya kalau polisi suka foto saya dari lubang itu pas saya lagi tidur," kata Jessica di persidangan, Rabu 28 September.
Sekitar tiga bulan Jessica merasakan pengapnya ruang penjara Polda Metro Jaya. Memasuki bulan ketiga, Jessica mulai mengeluh sakit. Napasnya semakin tidak enak. Dia meminta polisi wanita menelepon Hidayat Bostam, kuasa hukumnya.
"Lalu katanya telepon Biddokes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan), terus disepakati pakai ventilasi," ujar Jessica.
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Wayan Mirna akibat menyeruput es kopi vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari. 29 Januari, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka, sehari kemudian ia ditangkap.
Kamis 26 Mei atau dua hari sebelum masa penahanan Jessica habis di Polda Metro Jaya, jaksa menyatakan berkas kasus ini lengkap. Setelah itu Jessica menjadi tahanan Kejaksaan.
Ia dipindah ke Rumah Tahanan Pondok Bambu. Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Rekan Mirna di Billyblue College Australia itu terancam hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)