Kepala Balai Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary memasuki Gedung KPK, Jakarta, Rabu 23 Maret 2016. Foto: MI/Rommy Pujianto
Kepala Balai Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary memasuki Gedung KPK, Jakarta, Rabu 23 Maret 2016. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PUPR

Renatha Swasty • 09 Agustus 2016 15:04
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterlibatan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam kasus korupsi proyek jalan di Maluku. Tersangka kasus ini, Amran HI Mustary, mengaku membagikan uang kepada pejabat di Kementerian PUPR.
 
"Kami masih terus mendalami, menelusuri, termasuk juga mencermati, dan melihat fakta-fakta persidangan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andrianti dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
 
Yuyuk menyebut, penyidik mendalami keterangan Mustary dengan memeriksa saksi. Pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi PAN A. Bakri H.M. dan anggota DPR dari Fraksi PKB Alamudin Dimyati Rois termasuk mencari informasi soal aliran uang korupsi proyek jalan di Maluku. Keduanya diperiksa sebagai saksi dari Mustary.

Dalam persidangan untuk terdakwa mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Mustary mengaku memberikan duit kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR dalam rangka proyek pembangunan infrastruktur di Maluku.
 
Uang untuk pejabat di kementerian hasil pinjaman dari pengusaha yang juga kontraktor proyek infrastruktur di Maluku: So Hok Seng alias Aseng dan Abdul Khoir.
 
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto W Husaini disebut menerima USD60 ribu atau Rp787 juta. "Uang-uang itu saya serahkan langsung," ujar Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Agustus. Amran Mustary adalah Kepala Balai Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.
 
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mustary disebutkan pejabat yang menerima uang, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono mendapat USD20 ribu, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Pekerjaan Umum A Hasanuddin mendapat USD10 ribu, Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Soebagiono menerima USD10 ribu, dan Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga mendapat USD10 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan